Pilot Divonis 3 Bulan 15 Hari Gara-gara Curi Jam Tangan di Bali

Rabu, 10 Juli 2019 - 20:42 WIB
Pilot Divonis 3 Bulan 15 Hari Gara-gara Curi Jam Tangan di Bali
Pilot Divonis 3 Bulan 15 Hari Gara-gara Curi Jam Tangan di Bali
A A A
DENPASAR - Putra Setiaji, pilot maskapai nasional yang memiliki gangguan kleptomania dihukum penjara 3 bulan 15 hari dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.

Dia terbukti bersalah mencuri jam tangan di IDP Shop Terminal Keberangkatan Bandara Ngurah Rai, Badung, Bali.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa 5 bulan penjara. "Terdakwa telah mengambil barang milik orang lain tanpa izin," kata ketua majelis hakim Bambang Eka Putra, Rabu (10/7/2019).

Dalam surat putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHP.

Untungnya hakim menilai ada pertimbangan yang meringankan hukuman, yakni terdakwa mempunyai riwayat gangguan kleptomania dan merupakan tulang punggung keluarga.

Kasus itu terungkap 29 Januari 2019. Terdakwa saat itu masuk ke IDP Shop di terminal keberangkatan Bandara Ngurah Rai. Pandangan terdakwa lalu tertuju pada jam tangan di mejadisplay.

Selanjutnya terdakwa berhasil mencuri jam tangan Seiko dengan cara mengalihkan perhatian karyawan toko saat diantar menuju rak kacamata. Akibat perbuatannya, IDP Shop mengalami kerugian sebesar Rp4.950.000.

Menanggapi vonis hakim, Putra Setiaji menyatakan menerima. "Saya ingin segera terbang lagi," ujarnya.
(shf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1095 seconds (0.1#10.140)