Biadab, Pria Ini Bunuh Kekasih karena Cemburu, Jasad Disetubuhi dan Dibuang ke Parit
Jum'at, 19 Juli 2024 - 21:39 WIB
loading...
A
A
A
Tersangka melihat keadaan pacarnya yang sekarat masih menyempatkan untuk menyetubuhi korban. Untuk menghilangkan jejak, Icun membuang tubuh korban ke dalam parit berlumpur dipenuhi semak belukarnya.
Baca juga; Tragedi Berdarah! Istri Kepergok Disetubuhi Selingkuhan, Lalu Dibacok Suami hingga Sekarat
Icun mengaku tak ada niat sama sekali untuk membunuh, tetapi karena rasa cemburu dirinya ingin menyetubuhi korban. Karena korban melawan, akhirnya secara spontan dia membantingkan ke aspal jalan dan menghantam kepalanya hingga tak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia.
Polisipun langsung mengamankan tersangka Icun dengan pengawalan ketat karena dikhawatirkan ada tindakan balas dendam dari keluarga korban yang tidak menerima kematian Putri Maya Sari. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu unit sepeda motor milik korban, satu unit handphone, kalung emas, dan pakaian yang digunakan korban saat kejadian.
Akibat perbuatan tersangka Icun akan dikenakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 jo Pasal 338 kuhpidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama selama 20 tahun.
Baca juga; Tragedi Berdarah! Istri Kepergok Disetubuhi Selingkuhan, Lalu Dibacok Suami hingga Sekarat
Icun mengaku tak ada niat sama sekali untuk membunuh, tetapi karena rasa cemburu dirinya ingin menyetubuhi korban. Karena korban melawan, akhirnya secara spontan dia membantingkan ke aspal jalan dan menghantam kepalanya hingga tak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia.
Polisipun langsung mengamankan tersangka Icun dengan pengawalan ketat karena dikhawatirkan ada tindakan balas dendam dari keluarga korban yang tidak menerima kematian Putri Maya Sari. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu unit sepeda motor milik korban, satu unit handphone, kalung emas, dan pakaian yang digunakan korban saat kejadian.
Akibat perbuatan tersangka Icun akan dikenakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 jo Pasal 338 kuhpidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama selama 20 tahun.
(wib)
Lihat Juga :