Polda Jabar Tangkap dan Tahan Muller Bersaudara Terkait Kasus Akta Tanah Palsu di Dago Elos
Jum'at, 19 Juli 2024 - 13:08 WIB
loading...
A
A
A
"Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP pidana Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Pidana atau Pasal 263 ayat 1 KUHP Pidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Pidana atau Pasal 266 ayat 2 KUHP Pidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Pidana," ujar Kombes Pol Jules.
Kabid Humas menuturkan, kedua tersangka HHM dan DRM berserta barang bukti akan diserahkan pada Senin 22 Juli 2024. Polda Jabar mengajak agar masyarakat, terutama warga Dago Elos turut mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
"Kami akan menyerahkan dua orang tersangka tersebut paling lambat hari Senin lusa. Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan kejaksaan untuk dua tersangka. Mohon doanya agar penyerahan tersangka ini dapat berjalan lancar dan kami mohon kepada masyarakat untuk sama-sama mengawal kasus ini," tutur Kabid Humas.
Sebelumnya, Heri Hermawan Muller beserta Dodi Rustandi Muller, dan Pipin Sandepi Muller mengklaim sebagai pemilik sah lahan yang sekarang ditempati ratusan warga Dago Elos. Warga pun melawan hingga terjadi insiden bentrokan dengan aparat. Selain itu, warga Dago Elos juga melaporkan Muller bersaudara ke Polda Jawa Barat.
Kabid Humas menuturkan, kedua tersangka HHM dan DRM berserta barang bukti akan diserahkan pada Senin 22 Juli 2024. Polda Jabar mengajak agar masyarakat, terutama warga Dago Elos turut mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
"Kami akan menyerahkan dua orang tersangka tersebut paling lambat hari Senin lusa. Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan kejaksaan untuk dua tersangka. Mohon doanya agar penyerahan tersangka ini dapat berjalan lancar dan kami mohon kepada masyarakat untuk sama-sama mengawal kasus ini," tutur Kabid Humas.
Sebelumnya, Heri Hermawan Muller beserta Dodi Rustandi Muller, dan Pipin Sandepi Muller mengklaim sebagai pemilik sah lahan yang sekarang ditempati ratusan warga Dago Elos. Warga pun melawan hingga terjadi insiden bentrokan dengan aparat. Selain itu, warga Dago Elos juga melaporkan Muller bersaudara ke Polda Jawa Barat.
(hri)
Lihat Juga :