Satpol PP Kobar Gerebek Pabrik Miras di Tengah Kebun Sawit

Senin, 08 Juli 2019 - 20:12 WIB
Satpol PP Kobar Gerebek Pabrik Miras di Tengah Kebun Sawit
Satpol PP Kobar Gerebek Pabrik Miras di Tengah Kebun Sawit
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Petugas Satpol PP Kotawaringin Barat (Kobar) menggerebek pabrik minuman keras (miras) jenis tuak bernilai puluhan juta rupiah di tengah kebun sawit, Senin (8/7/2019).

Lokasi pabrik pengolahan tuak berada di tengah kebun sawit milik warga di Jalan Simpang Aspek, Desa Sungai Kuning, Kecamatan Pangkalan Banteng. Lokasi pabrik jauh dari permukiman warga dan hanya bisa diakses dengan jalan kaki dari jalan desa sejauh 5 kilometer.

“Awalnya pada Minggu malam tim kami yang sudah mengawasi sekitar 2,5 bulan memastikan dan menemukan lokasi pabrik tersebut. Barulah pada Senin pukul 10.00 WIB kita berangkat ke lokasi,” ujar Kasi Ops Satpol PP Kobar, M Roiz mewakili Kasatpol PP Majerum Purni saat konferensi pers di Markas Satpol PP, Senin (8/7/2019) malam.

Dia menjelaskan, bersama 8 petugas Satpol PP lainnya dari regu 2, Roiz langsung menyusuri jalanan di kebun sawit milik warga di Desa Sungai Kuning. “Mobil hanya bisa masuk di jalan desa saja, selanjutnya kita pakai motor milik warga setempat dan berjalan kaki sejauh 5 kilometer,” tuturnya.

Perjalanan jauh di dalam kebun sawit akhirnya membuahkan hasil. Sekitar pukul 14.00 WIB, petugas menemukan tenda yang di bawahnya berada puluhan plastik yang di dalamnya terdapat tuak. “Di TKP kita temukan 24 plastik, per plastik berisi sekitar 60 liter. Jadi total ada 1.440 liter,” katanya.

Karena tidak mungkin membawa BB tuak semua, langsung kita musnahkan ditempat dengan cara membuang ke tanah. “Sebagian kita bawa ke Markas Satpol PP untuk barang bukti,” ujarnya.

Dia menjelaskan, saat petugas tiba di lokasi, tak ada satupun orang di sekitar pabrik. “Pemiliknya kita masih telusuri, karena lokasi sangat jauh dari pemukiman. Nanti akan kita kembangkan lagi untuk mencari tahu pemiliknya dari pemilik kebun sawit,” sebutnya.

Untuk diketahui, harga tuak per liter sekitar Rp15.000. Dengan barang bukti tuak sebanyak 1.440 liter, berarti nilainya sekitar Rp21,6 juta.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1070 seconds (0.1#10.140)