3 Pimpinan DPRD Bantaeng dan Sekwan Ditahan, Tersangka Dugaan Korupsi Rp4,9 Miliar

Kamis, 18 Juli 2024 - 20:51 WIB
loading...
3 Pimpinan DPRD Bantaeng...
Kejari Bantaeng menetapkan 3 pimpinan DPRD Bantaeng dan sekretaris dewan (Sekwan) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Foto/Abdoellah Nicolha
A A A
BANTAENG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng menetapkan tiga pimpinan DPRD Bantaeng dan sekretaris dewan (Sekwan) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp4,9 miliar. Keempat tersangka berinisial H (43), I (52), MR (41), dan JK (52), ditahan di Rutan Kelas II B Bantaeng selama 20 hari ke depan.

“Adapun H, I, dan MR merupakan Pimpinan aktif DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2024 sedangkan JK adalah Sekretaris DPRD aktif Kabupaten Bantaeng sekaligus Pengguna Anggaran masa jabatan 2021-sekarang,” kata Kajari Bantaeng, Satria Abadi di hadapan media saat rilis kasus, Selasa (16/7/2024).

Keempat tersangka tersangkut dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada sekretariat dewan sehubungan dengan tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan belanja rumah tangga untuk pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2024.

Baca juga; Penerimaan Pajak di Kabupaten Bantaeng Capai 96,71%

Ketua Tim Penyidik yang juga Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bantaeng, Andri Zulfikar menyebutkan, pihaknya telah mengumpulkan bukti yang membuat terang tentang tindak pidana korupsi yang terjadi. “Tim penyidik telah mengumpulkan keterangan saksi, surat, dan petunjuk,” ungkapnya.

Kronologi perkara tersebut, yakni pada September 2019-2024, Sekretariat DPRD Kabupaten Bantaeng mengadakan kegiatan Fasilitasi Tugas Pimpinan DPRD berupa belanja rumah tangga dengan nomenklatur Belanja Natura dan Pakan Natura yang bersumber dari APBD Kabupaten Bantaeng berdasarkan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kabupaten Bantaeng.

Belanja rumah tangga tersebut diperuntukkan untuk Pimpinan DPRD, yaitu Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2024. Selanjutnya, JK selaku Pengguna Anggaran setiap bulan mengajukan pencairan anggaran kepada BPKD Kabupaten Bantaeng dan diterima oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng Masa Jabatan 2019-2024, yaitu H selaku Ketua DPRD, I selaku Wakil Ketua DPRD, dan MR selaku Wakil Ketua II DPRD, sejak bulan September 2019 s/d Mei 2024 setiap bulannya secara tunai.
3 Pimpinan DPRD Bantaeng dan Sekwan Ditahan, Tersangka Dugaan Korupsi Rp4,9 Miliar


Berdasarkan hasil penyidikan diketahui sejak September 2019-2024 Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng tidak pernah menempati rumah negara tersebut. Sedangkan anggaran telah dicairkan dan diterima setiap bulan oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng dengan jumah bervariasi.

Adapun total yang diterima oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng Masa Jabatan 2019-2024 sebesar Rp4.950.000.000. Padahal dalam Pasal 18 ayat (5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Besaran Tunjangan Pimpinan Dan Anggota, Pakaian Dinas Dan Atribut Serta Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berbunyi “Dalam hal Pimpinan DPRD tidak menggunakan fasilitas rumah negara dan perlengkapannya, tidak diberikan belanja rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c”

Baca juga; Kabupaten Bantaeng Masuk Nominasi Penerima Penghargaan Pembangunan

Andri menyebutkan, perbuatan tersangka H, I, MR, dan JK melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 jo.

Selanjutnya, Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Keempat tersangka diancam hukum pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 Miliar,” pungkasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Dipimpin Legislator...
Dipimpin Legislator Muda, Perindo Muaro Jambi Bidik Fraksi di DPRD
Mantan Gubernur Lampung...
Mantan Gubernur Lampung Jadi Tersangka Korupsi Senilai Rp271 Miliar
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Dugaan Korupsi Aset...
Dugaan Korupsi Aset UIN Syarif Hidayatullah Diselidiki Kejati, Mantan Rektor Turut Dipanggil
Dorong Ekonomi Kerakyatan,...
Dorong Ekonomi Kerakyatan, DPRD Kalteng Minta Pemerintah Perkuat Dukungan bagi Petani Lokal
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Terima Audiensi DPRD...
Terima Audiensi DPRD Malaka, BNPP Bahas Peluang Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas
Rekomendasi
Kemenag Dukung MUI Desak...
Kemenag Dukung MUI Desak Aturan Tegas Jerat Pelaku LGBT
Beijing: Asing Mata-matai...
Beijing: Asing Mata-matai China, Gunakan Kura-kura dan Ikan yang Dipasang Sensor
Prabowo Akan Bertemu...
Prabowo Akan Bertemu Presiden Jerman Frank Walter Steinmeier di Istana Besok, Bahas Apa?
Berita Terkini
Konsolidasi Kekuatan...
Konsolidasi Kekuatan di Jawa Barat, Perindo Targetkan Basis Kemenangan dan Model Nasional
Polisi Sebut Aksi Unjuk...
Polisi Sebut Aksi Unjuk Rasa BEM UI di Bundaran HI Tak Sesuai Aturan
Makin Dicintai Dunia,...
Makin Dicintai Dunia, Batik Ramah Lingkungan Asal Semarang Sukses Mendunia lewat LinkUMKM BRI
BMKG Ungkap 5 Daerah...
BMKG Ungkap 5 Daerah Tak Diguyur Hujan Lebih Sebulan, Probolinggo Terlama
Hujan Diprediksi Guyur...
Hujan Diprediksi Guyur Sebagian Besar Jakarta Siang hingga Sore Hari Ini
CCTV Bundaran HI Dituding...
CCTV Bundaran HI Dituding Mati saat Demo Mahasiswa, Diskominfotik DKI Jakarta Buka Suara
Infografis
3 Alasan Sananta Tak...
3 Alasan Sananta Tak Dipanggil Timnas Lawan Bahrain dan China
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved