Kronologi Cuci Nilai Rapor di SMPN 19 Depok Warnai Karut-marut PPDB 2024
Rabu, 17 Juli 2024 - 14:01 WIB
loading...
Skandal cuci nilai rapor di SMPN 19 Depok, Jawa Barat mewarnai karut-marut proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024 hingga 51 calon peserta didik (CPD) dianulir dari delapan SMA Negeri. Foto/Refi Sandi
A
A
A
DEPOK - Skandal cuci nilai rapor di SMPN 19 Depok, Jawa Barat mewarnai karut-marut proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024 hingga 51 calon peserta didik (CPD) dianulir dari delapan SMA Negeri. Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jawa Barat Mochamad Ade Afriandi mengungkapkan kronologi terkuaknya praktik cuci rapor di Depok.
"Ya, jadi 51 CPD dari salah satu SMP ya, itu terpaksa harus dianulir, status diterimanya (jadi murid) gitu. Nah, jadi terpaksa harus dianulir. Yang pertama, di saat pendaftaran (PPDB) tahap kedua, ada anomali datalah seperti itu ya,” kata Ade saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (17/7/2024).
“Nah, kemudian oleh bidang pengawasan PPDB Jabar dan Panitia PPDB SMA di salah satu SMA di Kota Depok, itu dilakukan validasi ke sekolah asal, ke SMP. Nah, data yang anomali itu ya, karena ada informasi terkait dengan nilai rapor ya, nilai rapor dari SMP asal," sambungnya.
Baca juga: 51 Pelajar Dianulir dari 8 SMAN, Kadisdik Depok: Nilai di PPDB Beda dengan e-Rapor
Namun, kata dia, tidak ada perbedaan antara nilai rapor yang diunggah oleh CPD dengan buku rapor dan buku nilai yang ada di sekolah. “Nah, tentu karena nilai semua sama, yang di-upload, buku rapot yang bersangkutan, nilai rapor di sekolah juga sama, jadi 51 CPD ini diterima jalur prestasi rapor," tambahnya.
"Ya, jadi 51 CPD dari salah satu SMP ya, itu terpaksa harus dianulir, status diterimanya (jadi murid) gitu. Nah, jadi terpaksa harus dianulir. Yang pertama, di saat pendaftaran (PPDB) tahap kedua, ada anomali datalah seperti itu ya,” kata Ade saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (17/7/2024).
“Nah, kemudian oleh bidang pengawasan PPDB Jabar dan Panitia PPDB SMA di salah satu SMA di Kota Depok, itu dilakukan validasi ke sekolah asal, ke SMP. Nah, data yang anomali itu ya, karena ada informasi terkait dengan nilai rapor ya, nilai rapor dari SMP asal," sambungnya.
Baca juga: 51 Pelajar Dianulir dari 8 SMAN, Kadisdik Depok: Nilai di PPDB Beda dengan e-Rapor
Namun, kata dia, tidak ada perbedaan antara nilai rapor yang diunggah oleh CPD dengan buku rapor dan buku nilai yang ada di sekolah. “Nah, tentu karena nilai semua sama, yang di-upload, buku rapot yang bersangkutan, nilai rapor di sekolah juga sama, jadi 51 CPD ini diterima jalur prestasi rapor," tambahnya.
Lihat Juga :