Kasus Penyekapan Duren Sawit Sempat Diminta Jual Ginjal untuk Bayar Utang
Selasa, 16 Juli 2024 - 15:15 WIB
loading...
A
A
A
Namun, belum dirinci hasil pendalaman sementara termasuk bukti yang didapat perihal dugaan tersebut.
"Ini persitiwa yang sedang didalami oleh rekan-rekan kami di Polres Metro Jakarta Timur adalah dugaan pencurian kekerasan Pasal 365 KUHP, kemudian Pasal 333 KUHP penyekapan atau perampasan kemerdekaan, dan juga dugaan penganiayaan serta dugaan kekerasan secara bersama-sama di muka umum atau pengeroyokan," kata Ade.
Sebagai pengingat, kasus penyekapan ini didasari adanya utang piutang. Berawal dari MRR yang sempat meminjam sejumlah uang kepada H yang merupakan pihak terlapor.
Seiring berjalannya waktu, MRR tak kunjung mengembalikan uang. H dan rekan-rekannya pun mengambil tindakan tertentu yakni menyekap pemuda tersebut.
"Ini persitiwa yang sedang didalami oleh rekan-rekan kami di Polres Metro Jakarta Timur adalah dugaan pencurian kekerasan Pasal 365 KUHP, kemudian Pasal 333 KUHP penyekapan atau perampasan kemerdekaan, dan juga dugaan penganiayaan serta dugaan kekerasan secara bersama-sama di muka umum atau pengeroyokan," kata Ade.
Sebagai pengingat, kasus penyekapan ini didasari adanya utang piutang. Berawal dari MRR yang sempat meminjam sejumlah uang kepada H yang merupakan pihak terlapor.
Seiring berjalannya waktu, MRR tak kunjung mengembalikan uang. H dan rekan-rekannya pun mengambil tindakan tertentu yakni menyekap pemuda tersebut.
(maf)
Lihat Juga :