Warga Nepal Telan 63 Kapsul Sabu Senilai Rp1,08 Miliar

Selasa, 02 Juli 2019 - 09:47 WIB
Warga Nepal Telan 63 Kapsul Sabu Senilai Rp1,08 Miliar
Warga Nepal Telan 63 Kapsul Sabu Senilai Rp1,08 Miliar
A A A
DENPASAR - Petugas Bea Cukai Ngurah Rai, Badung, Bali menangkap dua warga negara Nepal karena menyelundupkan narkotika jenis sabu dengan cara ditelan.

Kedua tersangka berinisial NMG (33), dan JKT (27). “Dari kedua tersangka diamankan sabu dengan total berat 723,42 gram netto,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Himawan Indarjono dalam jumpa pers, Selasa (2/7/2019).

Terungkapnya upaya penyelundupan itu bermula dari datangnya NMG di Bandara Ngurah Rai pada 25 Mei lalu. Dia tiba di Bali dengan menumpang pesawat Air Asia FD 398 rute Bangkok-Denpasar.

Saat menjalani pemeriksaan X-ray, petugas curiga dengan banyaknya benda berbentuk lonjong di dalam perut tersangka. Setelah dilakukan pengeluaran di rumah sakit, didapati sebanyak 63 butir kapsul berisi sabu dengan berat total 506,53 gram netto.

Dari hasil interogasi, NMG mengaku diminta menemui JKT di sebuah pusat perbelanjaan di Kuta. Petugas akhirnya berhasil menangkap JKT dengan barang bukti sabu seberat 216,89 gram netto.

Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Bali, NTB, dan NTT Untung Basuki menambahkan, total barang bukti yang diamankan yaitu 723,42 gram netto sabu dengan nilai jual Rp1,08 miliar. "Jika lolos, sabu sebanyak itu bisa dikonsumsi 3.618 orang," ujarnya.

Oleh petugas bea cukai, kedua tersangka selanjutnya diserahkan kepada Polda Bali untuk menjalani proses hukum. Kedua tersangka dijerat pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.
(shf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.9246 seconds (0.1#10.140)