14 Jenis Pelanggaran yang Ditindak dalam Operasi Patuh Jaya 2024

Senin, 15 Juli 2024 - 11:02 WIB
loading...
14 Jenis Pelanggaran...
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan polda jajaran menggelar Operasi Patuh 2024 di seluruh wilayah Indonesia yang dimulai hari ini, Senin (15/7/224). Terdapat 14 jenis pelanggaran yang menjadi target penindakan. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan polda jajaran menggelar Operasi Patuh 2024 di seluruh wilayah Indonesia yang dimulai hari ini, Senin (15/7/224). Terdapat 14 jenis pelanggaran yang menjadi target penindakan.

Di wilayah Polda Metro Jaya , Operasi Patuh Jaya 2024 dilaksanakan selama dua pekan, mulai 15 Juli hingga 28 Juli. Kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang tertib berlalu lintas.

Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024, ada 14 jenis pelanggaran yang akan menjadi prioritas penindakan. Berikut ini rinciannya:

1. Pelanggaran melawan arus.

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi.

4. Tidak mengenakan helm SNI.

5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.

6. Melebihi batas kecepatan.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Gelar Operasi Patuh Jaya 2024, Ini Titik-titiknya

7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM.

8. Berboncengan lebih dari satu.

9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan.

10. Pelanggaran kendaraan tidak dilengkapi STNK.

11. Melanggar marka jalan.

12. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan.

13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu.

14. Parkir liar.



Khusus di wilayah Jakarta dan sebagian wilayah penyangga, Polda Metro Jaya mengerahkan 2.938 personel dalam Operasi Patuh Jaya 2024. Mereka akan tersebar di beberapa wilayah.

"Total 2.938 personel gabungan dikerahkan," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro Singgung...
Polda Metro Singgung Ada Mantan Pejabat Berupaya Hambat Kasus Roy Suryo
Polisi Sebut Pelimpahan...
Polisi Sebut Pelimpahan Roy Suryo dan Tifa Sesuai Prosedur KUHAP
Momen Pelimpahan Roy...
Momen Pelimpahan Roy Suryo ke Kejaksaan, Sempat Adu Mulut Tolak Pakai Baju Tahanan
Rekomendasi
Cara Praktis Pemesanan...
Cara Praktis Pemesanan Tiket Pesawat untuk Efisiensi Perjalanan Bisnis
Jokowi Respons Penangguhan...
Jokowi Respons Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Tifa: Itu Kewenangan Kejaksaan
Kekayaan RI Keluar Sebabkan...
Kekayaan RI Keluar Sebabkan Rupiah Melemah, Prabowo Analogikan seperti Tubuh Kehabisan Darah
Berita Terkini
Gus Falah Desak Pelaku...
Gus Falah Desak Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Brutal Wanita di Bandung Dihukum Seberat-Beratnya
Ketua Posko Wilayah...
Ketua Posko Wilayah PRR Aceh Apresiasi BPBD dan DLHK Atasi Masalah Sanitasi di Huntara
Legislator PDIP Harap...
Legislator PDIP Harap Dirut Baru Benahi Tata Kelola Bank Sumsel Babel
8 Fakta Kasus Penyekapan...
8 Fakta Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Taufik Hidayat, Korban Hilang Sejak 3 Tahun Lalu
Menkes: Korban Penyekapan...
Menkes: Korban Penyekapan dan Penganiayaan Brutal Pacar selama 3 Tahun Bakal Jalani Rekonstruksi Wajah
BMKG Ingatkan Dampak...
BMKG Ingatkan Dampak El Nino, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai
Infografis
Membaca Kode Keras dalam...
Membaca Kode Keras dalam 15 Beat yang Muncul saat Kerusuhan Jakarta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved