Dugaan Simpatisan SYL Aniaya Wartawan, Polisi Bakal Cek Lokasi dan CCTV
Minggu, 14 Juli 2024 - 18:48 WIB
loading...
A
A
A
"Berdasarkan informasi atau keterangan yang disampaikan pelapor kepada petugas kepolisian, barbuk (barang bukti) yang disajikan maka ini yang dilakukan pendalaman oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus tersebut terlapor masih dalam penyelidikan. Sementara pelapor adalah wartawan bernama Bodhiya Vimala.
Laporan sudah teregister dengan nomor LP/B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. Adapun materi yang dilaporkan adalah Pasal 170 KUHP.
SYL divonis 10 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp14,6 miliar. SYL dinyatakan terbukti melakukan pemerasan terhadap anak buahnya senilai Rp44,6 miliar.
Hakim menyatakan SYL terbukti menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Menteri Pertanian. Hakim juga menyatakan SYL dan keluarganya terbukti menikmati hasil korupsi.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus tersebut terlapor masih dalam penyelidikan. Sementara pelapor adalah wartawan bernama Bodhiya Vimala.
Laporan sudah teregister dengan nomor LP/B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. Adapun materi yang dilaporkan adalah Pasal 170 KUHP.
SYL divonis 10 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp14,6 miliar. SYL dinyatakan terbukti melakukan pemerasan terhadap anak buahnya senilai Rp44,6 miliar.
Hakim menyatakan SYL terbukti menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Menteri Pertanian. Hakim juga menyatakan SYL dan keluarganya terbukti menikmati hasil korupsi.
(maf)
Lihat Juga :