Kenali NJOPTKP dan Besarannya di PBB-P2, Jangan Salah Hitung!

Minggu, 14 Juli 2024 - 08:00 WIB
loading...
Kenali NJOPTKP dan Besarannya...
Ilustrasi PBB-P2. (Foto: dok Freepik/xb100)
A A A
JAKARTA - Wajib Pajak yang memiliki properti pasti sudah tidak asing dengan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Bahkan sebagian besar telah menunaikannya.

Namun, tahukah Anda jika dalam PBB-P2 terdapat beberapa istilah yang perlu dipahami agar tidak salah dalam menghitung besaran pajak yang harus dibayarkan. Salah satunya adalah Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).

Sesuai dengan namanya, NJOPTKP adalah batas Nilai Jual Objek Pajak yang tidak dikenakan pajak. Dalam pajak PBB-P2, NJOPTKP digunakan untuk menentukan berapa besaran PBB yang dibayarkan. Caranya, dengan mengurangkannya dari jumlah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Dengan demikian, dalam penetapan besarnya PBB terutang, setiap Wajib Pajak akan diberikan pengurangan berupa NJOPTKP. Namun, pengurangan ini hanya diperoleh Wajib Pajak sebanyak satu kali dalam satu tahun pajak.

Jika seorang Wajib Pajak memiliki beberapa objek pajak, maka yang mendapatkan pengurangan NJOPTKP hanya satu objek pajak yang nilainya terbesar, dan tidak bisa digabungkan dengan objek pajak lain.

Besaran NJOPTKP di DKI Jakarta
Besaran NJOPTKP untuk Provinsi DKI Jakarta diatur dalam Pasal 33 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Berikut adalah beberapa poin penting dari aturan tersebut:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Said Iqbal Minta Pajak...
Said Iqbal Minta Pajak JHT Dihapus bagi Seluruh Penerima
Perkuat Kontribusi ke...
Perkuat Kontribusi ke Pembangunan Sultra, Setoran Pajak CNI Paling Besar
Sah, 4 Marketplace Ini...
Sah, 4 Marketplace Ini Resmi Pungut Pajak PPh 22
Rekomendasi
Gaduh Pengangkatan Komisaris...
Gaduh Pengangkatan Komisaris BUMN, Qodari: Penting untuk Kawal Agenda Negara
Asal Usul Bacaan Basmalah,...
Asal Usul Bacaan Basmalah, Ternyata Pertama Kali Ditulis oleh Nabi Sulaiman AS
Kemenhaj Siapkan Manasik...
Kemenhaj Siapkan Manasik Kesehatan untuk Jemaah Haji 2027
Berita Terkini
Viral Video Letusan...
Viral Video Letusan Gunung Anak Krakatau Disertai Semburan Api Merah, PVMBG: Hoaks Buatan AI
Menteri LH Bocorkan...
Menteri LH Bocorkan Potensi 'Harta Karun' Perdagangan Karbon, Bantar Gebang Jadi Contoh
Koops TNI Habema Ungkap...
Koops TNI Habema Ungkap Satu Warga Tewas Ditembak Kelompok Bersenjata OPM
Emak-emak Kian Banyak...
Emak-emak Kian Banyak Bergabung, DPD Partai Perindo Kota Palu Perkuat Struktur hingga Akar Rumput
Momen Menegangkan Pasukan...
Momen Menegangkan Pasukan TNI Evakuasi Jenazah Pilot AS yang Ditembak OPM di Yahukimo
Asosiasi Kepala Desa...
Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia di NTB Dukung MBG Diperluas hingga Pelosok
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved