Hipnotis Pedagang HP, Dua WNA Bersaudara Babak Belur Dihajar Warga di Bekasi
Minggu, 23 Agustus 2020 - 19:22 WIB
loading...
Dua WNA pelaku penipuan dengan modus hipnotis, babak belur diamuk massa di Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi. Foto: Ist
A
A
A
BEKASI - Dua warga negara asing (WNA) asal Iran pelaku penipuan dengan modus hipnotis, babak belur diamuk massa usai beraksi di sebuah counter handpone (HP) di Jalan H Jole, RT 3/RW 3, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Sabtu (22/8/2020). Beruntung tersangka Farshad Heidari Moghadam (23), dan Reza Pous (24), langsung diamankan polisi.
"Kedua tersangka saat ini sudah diamankan dan sedang diinterogasi penyidik," ujar Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari, Minggu (23/8/2020). (Baca juga: 3 Ibu Rumah Tangga Ditangkap Lakukan Penipuan Bermodus Hipnotis)
Kedua tersangka selama ini tinggal di Apartemen Red Doorz Kelapa Gading, Jakarta Utara. Keduanya mendatangi counter milik korban Bong Aryanto sekitar pukul 17.37 WIB dengan mengendari kendaraan Toyota Avanza warna putih Nopol B-1349-BIO atas nama STNK Ilyas yang disewa pelaku dirental wilayah Menteng, Jakarta Pusat.
Layaknya pelanggan, keduanya bermaksud membeli charger handphone yang dilayani oleh karyawan atas nama Yuliana. Kemudian pelaku mengalihkan pembicaraan menukar uang kepada korban, namun secara setengah sadar korban mengeluarkan uang yang berada di laci kasir dan uang tersebut sudah berpindah tangan kepada pelaku. “Uang itu sebesar Rp5 juta, karyawan tidak sadar dan menyerahkan uang itu,” ucap Erna.
"Kedua tersangka saat ini sudah diamankan dan sedang diinterogasi penyidik," ujar Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari, Minggu (23/8/2020). (Baca juga: 3 Ibu Rumah Tangga Ditangkap Lakukan Penipuan Bermodus Hipnotis)
Kedua tersangka selama ini tinggal di Apartemen Red Doorz Kelapa Gading, Jakarta Utara. Keduanya mendatangi counter milik korban Bong Aryanto sekitar pukul 17.37 WIB dengan mengendari kendaraan Toyota Avanza warna putih Nopol B-1349-BIO atas nama STNK Ilyas yang disewa pelaku dirental wilayah Menteng, Jakarta Pusat.
Layaknya pelanggan, keduanya bermaksud membeli charger handphone yang dilayani oleh karyawan atas nama Yuliana. Kemudian pelaku mengalihkan pembicaraan menukar uang kepada korban, namun secara setengah sadar korban mengeluarkan uang yang berada di laci kasir dan uang tersebut sudah berpindah tangan kepada pelaku. “Uang itu sebesar Rp5 juta, karyawan tidak sadar dan menyerahkan uang itu,” ucap Erna.

Lihat Juga :