Selama Buron, Mindo Pembunuh Istri Jualan Roti di Lampung

Kamis, 27 Juni 2019 - 07:23 WIB
Selama Buron, Mindo Pembunuh Istri Jualan Roti di Lampung
Selama Buron, Mindo Pembunuh Istri Jualan Roti di Lampung
A A A
BATAM - Pelarian Mindo Tampubolon selama lebih kurang 6 tahun berakhir sudah. Ia diamankan oleh Tim Intelijen Kejaksaan RI dan Kejaksaan Negeri Batam, Selasa (25/6/2019) malam.

Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, Mindo diamankan di rumahnya yang berada di Kelurahan Jagabaya II, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung. Ia diketahui tinggal bersama Putri semata wayangnya, buah cintanya dengan almarhum Putri Mega Umboh.

Mindo memilih menetap di Lampung agar bisa lebih dekat dengan keluarga besar mertuanya yang juga diketahui menetap di sana. Ia juga diketahui menjalani usaha pabrik roti. "Informasinya dia punya pabrik roti di sana," ujar narasumber yang enggan namanya disebutkan.

Tak hanya itu, berbagai kabar yang berhembus terkait Mindo yang telah menikah kembali usai meninggalnya sang istri juga terjawabkan. "Nggak benar itu. Dia belum nikah lagi. Cuma tinggal berdua sama anaknya aja," ujar narasumber itu lagi.

Terpisah, Hotma Sitompul yang kembali dikonfirmasi terkait langkah hukum lanjutan usai Mindo dijebloskan ke Lapas Batam belum memberikan jawaban. Demikian juga saat disinggung terkait pihak keluarga yang akan menyambangi Mindo ke Batam, Hotma bungkam. Pesan singkat yang dilayangkan melalui nomor ponselnya tak mendapat balasan.

Sebelumnya diketahui, Mindo terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap Putri Mega Umboh, yang tak lain adalah istrinya. Almarhum Putri juga diketahui merupakan anak mantan Kapolda Riau, Kombes James Umboh. Ia nekat menghabisi nyawa Putri bersama dengan Rosita alias Ros, pembantu rumah tangga dan Gugun Gunawan alias Ujang, pacar Ros.

Kasus ini diawali dengan penemuan sesosok mayat wanita yang disimpan di dalam koper berukuran besar di hutan Telaga Punggur pada Minggu, 25 Juni 2011. Mayat tersebut akhirnya diketahui merupakan istri Mindo yang kala itu menjabat sebagai Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri.

Dari hasil penelurusan pihak kepolisian diketahui Putri dibunuh oleh Mindo, Ujang dan Ros. Pembunuhan berencana ini dilakukan di rumahnya yang berada di Perumahan Angrek Mas III Blok A6 nomor 2 Batam. Bahkan, anak Mindo dan Putri sempat ditemukan bersama dengan Ros di Hotel Bali.

Dalam perjalanan proses hukumnya, Mindo didampingi oleh tim penasehat hukum yang diketuai oleh Hotma Sitompul. Setelah menjalani beberapa kali persidangan, majelis hakim menyatakan Mindo tidak bersalah dan membebaskannya dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang putusan 24 Mei 2012. Tak terima putusan tersebut, JPU yang sempat menuntut Mindo dengan hukuman penjara seumur hidup pada 7 Mei 2012 langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung, majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Artidjo Alkostar didampingi oleh Hakim Salman Luthan dan Sri Murwahyuni selaku hakim anggota mengeluarkan putusan yang berbeda.

Putusan yang dikeluarkan tanggal 12 September 2013 lalu mengabulkan permohonan kasasi JPU dan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Mindo. Namun sebelum putusan tersebut dikeluarkan, Mindo sudah lebih dulu menghilang tanpa kabar hingga akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan RI dan Kejari Batam.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6389 seconds (0.1#10.140)