Polisi Bongkar Modus Lain Pelaku Pakai Data Pribadi Korban untuk Pinjol: Tawarkan Undian Berhadiah

Rabu, 10 Juli 2024 - 18:26 WIB
loading...
Polisi Bongkar Modus...
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary membongkar praktik pinjol dengan modus oknum karyawan toko penjualan telepon seluler di PGC Jakarta Timur menawarkan pekerjaan dan undian berhadiah kepada korban. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polisi membongkar modus lain yang digunakan R, oknum karyawan toko penjualan telepon seluler di Pusat Grosir Cililitan (PGC) Jakarta Timur yang menipu korbannya hingga miliaran rupiah. Ternyata data pribadi korban disalahgunakan pelaku untuk melakukan pinjaman online (pinjol) .

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, selain menawarkan pekerjaan kepada para korban, pelaku juga menawarkan undian berhadiah.

Baca juga: Kronologi Puluhan Pelamar Kerja di Jaktim Ditagih Rp1 Miliar karena Data Pribadi Dipakai Pinjol

"Terlapor ini menawarkan kepada korban pekerjaan admin konter handphone sekaligus menawarkan undian berhadiah," ujarnya, Rabu (10/7/2024).

Dia tak menyebutkan nominal keuntungan dari undian berhadiah yang ditawarkan pelaku. “Para korban diminta oleh terlapor menyerahkan beberapa persyaratan antara lain identitas diri, data diri, KTP, dan foto selfie dengan KTP,” kata Ade Ary.

Seusai menerima data dan identitas para korban, terlapor R menggunakannya untuk pinjol. Tentunya R menyalahgunakan data pribadi korban tanpa sepengetahuan korban.

“Data-data tersebut digunakan atau disalahgunakan terlapor untuk melakukan pinjaman-pinjaman online dengan cara menginstal di aplikasi handphone milik para korban. Jadi seolah-olah korban itu melakukan pinjaman atau kredit online yang mana korban tidak pernah mengajukan transaksi,” ujar mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Penyaluran Pindar Tembus...
Penyaluran Pindar Tembus Rp1.388 Triliun, 40% Mengalir ke UMKM
Gugatan UU PDP Ditolak...
Gugatan UU PDP Ditolak MK, Negara Wajib Awasi Transfer Data Pribadi
Rekomendasi
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
Richard Lee Ajukan Penangguhan...
Richard Lee Ajukan Penangguhan Penahanan karena Sakit, Istri Jadi Jaminan
Khotbah Jumat Pertama...
Khotbah Jumat Pertama Muharram : Ada Apa dengan Hari Asyura?
Berita Terkini
HCML Gandeng PMI Gelar...
HCML Gandeng PMI Gelar Donor Darah, Tumbuhkan Kepedulian Sesama
7.000 Massa Gelar Unjuk...
7.000 Massa Gelar Unjuk Rasa Dukung Pemerintahan Prabowo di Silang Monas
MNC Peduli dan MNC Tourism...
MNC Peduli dan MNC Tourism Gelar Edukasi Gizi dan Demo Masak di Kampung Cibilik Sukabumi
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
5 Titik Aksi Demo di...
5 Titik Aksi Demo di Jakarta Hari Ini, 4.263 Personel Gabungan Dikerahkan
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
Infografis
Jangan Pinjamkan 9 Barang...
Jangan Pinjamkan 9 Barang Pribadi Ini ke Orang Lain Ya, Bahaya!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved