Liburan ke Bali, Pegawai Bank Amerika Ditangkap Bawa Ganja

Rabu, 19 Juni 2019 - 16:06 WIB
Liburan ke Bali, Pegawai Bank Amerika Ditangkap Bawa Ganja
Liburan ke Bali, Pegawai Bank Amerika Ditangkap Bawa Ganja
A A A
DENPASAR - Rencana Jasel Ajay kumar Patel (24), warga Amerika Serikat berlibur ke Bali pupus sudah. Ia ditangkap aparat karena kedapatan membawa ganja.

Pria yang bekerja sebagai pegawai bank itu terpaksa menghabiskan liburannya di sel tahanan. "Tersangka kedapatan membawa empat lintingan ganja di dalam tasnya," kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyelidikan Kantor Bea Cukai Wilayah Bali Nusa Tenggara Husni Syaiful dalam jumpa pers, Rabu (19/6/2019).

Patel tiba di Bali menumpang maskapai Cathay Pacific CX 785 dari Hongkong, Rabu (12/6/2019) lalu. Petugas bea cukai yang melakukan pemeriksaan x-ray dengan benda yang ada di dalam tas punggung warna biru tua yang dibawa pria kelahiran New Jersey, 21 April 1995 itu.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan potongan daun berwarna hijau dengan total berat 4,07 gram brutto atau 1,36 gram netto yang diduga sebagai sediaan narkotika jenis ganja. "Tersangka kita serahkan kepada polisi untuk proses hukum selanjutnya," ujar Husni.

Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Bali Kompol Leo Dedi de Fretes mengatakan, tersangka mengaku membeli ganja itu di San Francisco. Dia kemudian terbang ke Hongkong dan belibur di sana selama empat hari. Di Hongkong, tersangka sempat menggunakan ganja itu.

Kepada polisi, Patel mengaku menggunakan ganja sudah sekitar tiga tahun. "Dia sendirian ke Bali. Dia masih kita sidik dan sudah didampingi pengacara," ungkap Leo.

Meski barang buktinya tergolong kecil, polisi menjerat Patel dengan tindak pidana penyelundupan narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 113 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Dalam jumpa pers itu juga diungkap upaya pengiriman narkoba dari Malaysia dengan modus diselundupkan dalam pakaian bayi. Petugas menangkap seorang tersangka, Asep Wahyudi (36).

Narkoba yang disita yaitu 195 butir ekstasi, terdiri 99 tablet warna biru dengan berat brutto 27,58 gram dan 96 butir tablet warna kuning dengan berat brutto 28, 64 gram serta sabu seberat 167,66 gram bruto.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7211 seconds (0.1#10.140)