Endorse Judi Online, 5 Selebgram Banten Diringkus Polisi
loading...
A
A
A
SERANG - Sebanyak lima selebgram asal Kota Serang, Banten diamankan pihak kepolisian karena mempromosikan atau endorse situs judi online melalui akun Instagram pribadi. Mereka adalah PW, TO, BR, ZC, dan seorang pria insial E alias Kemal.
Dalam satu atau dua tahun terakhir para pelaku berhasil mendapatkan keuntungan yang variatif antara Rp5-Rp41 juta.
”Mereka mendapatkan uang itu dari 5 juta sampai yang tertinggi dalam 41 juta selama mempromosikan,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Heriyanto dalam keterangan yang diterima, Selasa (25/6/2024).
Tak hanya itu, menurut Didik, para influencer ini juga akan mendapatkan bonus jika masyarakat mengakses situs judi online yang dipromosikan oleh mereka.
Diungkapkan Didik, terungkapnya bisnis terlarang dengan mempromosikan situs judi online berawal dari kegiatan patroli oleh Subdit V Siber Direktrot Reserse Kriminal Khusus Polda Banten.
Tim kemudian bergerak menangkap mereka di wilayah Serang, Cilegon dan Tangerang setelah mendapatkan akun instagramnya.
”1 Mei kita berhasil menangkap satu dengan inisial BR kemudian inisialnya PW kemudian tanggal 3 Mei itu inisial TO kemudian tanggal 7 inisial E, tanggal 15 Mei ZC,” ujar Didik.
Dari hasil pemeriksaan tersangka E alias Kemal diketahui selain menjadi endorser, juga menjadi agen atau perekrut selebgram di Banten.Dari kelima tersangka tersebut ini beda jaringan tapi ini inisial K ini ada tugas mereka merekrut dan lainnya.
Sebagai barang bukti, penyidik menganankan ponsel kelima tersangka sebagai sarana untuk bekerja, dan tangkaplayar profil instagram.Mereka terancam pasal Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam satu atau dua tahun terakhir para pelaku berhasil mendapatkan keuntungan yang variatif antara Rp5-Rp41 juta.
”Mereka mendapatkan uang itu dari 5 juta sampai yang tertinggi dalam 41 juta selama mempromosikan,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Heriyanto dalam keterangan yang diterima, Selasa (25/6/2024).
Tak hanya itu, menurut Didik, para influencer ini juga akan mendapatkan bonus jika masyarakat mengakses situs judi online yang dipromosikan oleh mereka.
Diungkapkan Didik, terungkapnya bisnis terlarang dengan mempromosikan situs judi online berawal dari kegiatan patroli oleh Subdit V Siber Direktrot Reserse Kriminal Khusus Polda Banten.
Tim kemudian bergerak menangkap mereka di wilayah Serang, Cilegon dan Tangerang setelah mendapatkan akun instagramnya.
”1 Mei kita berhasil menangkap satu dengan inisial BR kemudian inisialnya PW kemudian tanggal 3 Mei itu inisial TO kemudian tanggal 7 inisial E, tanggal 15 Mei ZC,” ujar Didik.
Dari hasil pemeriksaan tersangka E alias Kemal diketahui selain menjadi endorser, juga menjadi agen atau perekrut selebgram di Banten.Dari kelima tersangka tersebut ini beda jaringan tapi ini inisial K ini ada tugas mereka merekrut dan lainnya.
Sebagai barang bukti, penyidik menganankan ponsel kelima tersangka sebagai sarana untuk bekerja, dan tangkaplayar profil instagram.Mereka terancam pasal Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(ams)