Resmi Ajukan PK ke PN Cirebon, Saka Tatal Bahagia Pegi Setiawan Diputus Bebas

Senin, 08 Juli 2024 - 16:31 WIB
loading...
Resmi Ajukan PK ke PN...
Terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Saka Tatal resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Senin (8/7/2024). Foto: iNews TV/Miftahudin
A A A
CIREBON - Saka Tatal, terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Senin (8/7/2024). PK diajukan karena proses penyidikan tahun 2016 dianggap tidak sesuai prosedur.

Selain itu, adanya bukti baru serta hasil praperadilan Pegi Setiawan yang diputus bebas Hakim Tunggal Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan permohonan gugatan praperadilan penetapan tersangka yang tidak sah.

Didampingi tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Farhat Abbas dan Krisna Murti, Saka Tatal mendatangi Pengadilan Negeri Cirebon sekitar pukul 11.00 WIB. Kedatangan Saka Tatal secara resmi mendaftarkan Peninjauan Kembali kasus yang menimpa Saka Tatal pada tahun 2016.

Baca Juga: Pegi Setiawan Dibebaskan, Kompolnas Evaluasi Kinerja Penyidik Polda Jabar

Saka Tatal menyatakan sangat senang dengan hasil keputusan praperadilan yang membebaskan Pegi Setiawan dari Kasus Vina Cirebon. Karena kebenaran yang sebenarnya terbukti dan Pegi Setiawan terbukti tidak bersalah.

”Saya berharap dengan PK yang diajukan ini, kasus pembunuhan Vina dan Eky bisa terungkap dan para pelaku sebenarnya bisa ditangkap. Saya ingin memberikan rasa keadilan bagi korban dan pihak-pihak yang tidak bersalah,” katanya.



Kuasa Hukum Saka Tatal Farhat Abbas mengatakan, pihaknya akan mengajukan bukti-bukti baru yang selama ini belum pernah dibuka di pengadilan. Terlebih, dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan dinyatakan bebas demi hukum.

Baca Juga: Pegi Setiawan Dibebaskan, Keluarga Vina Cirebon Sebut Polda Jabar Salah Tangkap!

”Dengan adanya bukti baru dan hasil praperadilan yang membebaskan Pegi Setiawan, kami yakin bahwa Saka Tatal akan mendapatkan keadilan yang selama ini belum tercapai,” kata Farhat Abbas kepada wartawan di PN Cirebon, Senin (8/7/2024).

Keputusan praperadilan tersebut juga akan dijadikan bukti baru bahwa Saka Tatal tidak terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016. Kuasa hukum juga meminta Iptu Rudiana didatangkan sebagai saksi dalam sidang PK.

”Saya percaya bahwa dengan bukti baru yang kami ajukan, keadilan akan berpihak pada klien kami, Saka Tatal. Kami juga berharap sidang PK ini akan mengungkap kebenaran yang sebenarnya,” ungkapnya.

Untuk itu, lkeputusan praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung menjadi landasan kuat pihaknya untuk membuktikan bahwa Saka Tatal tidak bersalah. “Kami akan terus berjuang demi keadilan,” tegasnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Istigasah di Cirebon,...
Istigasah di Cirebon, Kiai Ilyas Khaelani: Doa agar Negeri Ini Terjaga dari Praktik Hukum Tidak Adil
Komnas HAM Minta Polisi...
Komnas HAM Minta Polisi Tetap Buka Ruang Peninjauan Kembali Kasus Kematian Arya Daru
PK Terpidana Kasus Vina...
PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak, Keluarga Histeris dan Pengacara Pingsan
Tok! MA Tolak Peninjauan...
Tok! MA Tolak Peninjauan Kembali 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon
Ahli Hukum: Peninjauan...
Ahli Hukum: Peninjauan Kembali Mardani Penting bagi Martabat Hukum Indonesia
Soal PK Terpidana Kasus...
Soal PK Terpidana Kasus Vina-Eky Cirebon, Ini Kata Pakar Hukum Boris Tampubolon
Ammar Zoni Tak Ajukan...
Ammar Zoni Tak Ajukan Banding, Pilih PK untuk Bantah Tuduhan Bandar Narkoba
Bawa Bukti Putusan MK,...
Bawa Bukti Putusan MK, Mantan Pengacara Lukas Enembe Ajukan Peninjauan Kembali
Tak Permasalahkan Silfester...
Tak Permasalahkan Silfester Ajukan PK, Kejagung: Tidak Menghentikan Eksekusi
Rekomendasi
Iran Tegaskan Pengelolaan...
Iran Tegaskan Pengelolaan Selat Hormuz akan Disepakati Melalui Dialog Regional
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Berita Terkini
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
Infografis
Daftar Lengkap Pelatih...
Daftar Lengkap Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved