Pegi Setiawan Dibebaskan, Keluarga Vina Cirebon Sebut Polda Jabar Salah Tangkap!
Senin, 08 Juli 2024 - 12:00 WIB
loading...
A
A
A
Namun, Sukaesih meminta pihak kepolisian agar tetap mencari ketiga pelaku pembunuhan Vina. ”Iya, dari keluarga akan tetap meminta untuk mencari 3 DPO pelaku sebenarnya pelaku pembunuhan terhadap Vina,” tandasnya.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Putusan ini membuat status tersangka yang ditetapkan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jabar terhadap Pegi Setiawan tidak sah.
Hal tersebut disampaikan Eman Sulaeman dalam amar putusan praperadilan dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016 silam. Penetapan tersangka atas pemohon dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Putusan ini membuat status tersangka yang ditetapkan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jabar terhadap Pegi Setiawan tidak sah.
Hal tersebut disampaikan Eman Sulaeman dalam amar putusan praperadilan dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016 silam. Penetapan tersangka atas pemohon dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum.
(ams)
Lihat Juga :