Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Pekik 'Allahuakbar' Bergemuruh di Ruang Sidang Pegi Setiawan
Senin, 08 Juli 2024 - 11:16 WIB
loading...
A
A
A
Sebagai informasi, Putusan ini membuat status tersangka yang ditetapkan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jabar terhadap Pegi Setiawan tidak sah.
Polda Jabar sebelumnya menyatakan, penetapan tersangka Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 karena telah memenuhi alat bukti yang cukup.
Baca juga; PN Bandung Tunjuk Hakim Eman Sulaeman Pimpin Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
"Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," bunyi amar putusan sidang praperadilan.
Polda Jabar sebelumnya menyatakan, penetapan tersangka Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 karena telah memenuhi alat bukti yang cukup.
Baca juga; PN Bandung Tunjuk Hakim Eman Sulaeman Pimpin Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
"Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," bunyi amar putusan sidang praperadilan.
(wib)
Lihat Juga :