BMKG Gelar Modifikasi Cuaca Cegah Karhutla di Sumsel Hingga 14 Juli 2024
Senin, 08 Juli 2024 - 07:30 WIB
loading...
BMKG menggelar Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) di sejumlah wilayah untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di beberapa wilayah Indonesia. Foto/BMKG
A
A
A
JAKARTA - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menggelar Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) di sejumlah wilayah dalam rangka mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di beberapa wilayah Indonesia. Saat ini, BMKG sedang melakukan OMC di Sumatera Selatan hingga 14 Juli 2024.
“OMC ini adalah upaya pencegahan dan pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) terutama pada saat memasuki puncak musim kering,” kata Plt Deputi Bidang Modifikasi Cuaca BMKG, Tri Handoko Seto dalam keterangan resminya, Senin (8/7/2024).
Tujuan utama OMC di Sumatera Selatan adalah untuk pembasahan lahan gambut melalui air hujan. Kegiatan ini merupakan bentuk mitigasi yang BMKG lakukan bersama stakeholder agar kejadian Karhutla tidak terjadi.
Baca juga; Cegah Kebakaran Hutan, Badan Restrorasi Gambut dan Mangrove Bangun Sekat Kanal
Secara alamiah, lahan gambut adalah rawa namun telah dimanfaatkan untuk keperluan ekonomi sehingga tinggi muka airnya diturunkan. Regulasi membatasi Tinggi Muka Air Tanah (TMAT) tidak boleh kurang dari 0,4 meter. Pada dasarnya, pengelola perkebunan menjaga level air gambut 40 cm di bawah permukaan menggunakan sekat-sekat kanal.
“OMC ini adalah upaya pencegahan dan pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) terutama pada saat memasuki puncak musim kering,” kata Plt Deputi Bidang Modifikasi Cuaca BMKG, Tri Handoko Seto dalam keterangan resminya, Senin (8/7/2024).
Tujuan utama OMC di Sumatera Selatan adalah untuk pembasahan lahan gambut melalui air hujan. Kegiatan ini merupakan bentuk mitigasi yang BMKG lakukan bersama stakeholder agar kejadian Karhutla tidak terjadi.
Baca juga; Cegah Kebakaran Hutan, Badan Restrorasi Gambut dan Mangrove Bangun Sekat Kanal
Secara alamiah, lahan gambut adalah rawa namun telah dimanfaatkan untuk keperluan ekonomi sehingga tinggi muka airnya diturunkan. Regulasi membatasi Tinggi Muka Air Tanah (TMAT) tidak boleh kurang dari 0,4 meter. Pada dasarnya, pengelola perkebunan menjaga level air gambut 40 cm di bawah permukaan menggunakan sekat-sekat kanal.
Lihat Juga :