Pendaftaran Calon Bupati Toraja Dibuka September, Massa Paslon Dibatasi
loading...
A
A
A
TORAJA - Pendaftaran bakal calon bupati di Tana Toraja, akan dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pilkada serentak tahun 2020 pada 4-6 September mendatang.
"Pendaftaran calon kepala daerah yang akan maju di pilkada 2020 akan berlangsung selama tiga hari. Mulai tanggal 4 hingg 6 September 2020. Untuk tanggal 4 dan 5 pendaftaran ditutup hingga pukul 16.00 Wita. Sedangkan untuk tanggal 6 September, pendaftaran dibuka hingga pukul 23.59 Wita," ujar Ketua KPU Tana Toraja, Rizal Randa saat Sosialisasi Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja 2020 yang berlangsung di Hotel Metro, Tana Toraja, Sabtu, (22/8/2020).
Rizal menjelaskan ada beberapa aturan yang berbeda dalam pelaksanaan Pilkada tahun 2020 ini. Hal itu disebabkan karena pilkada digelar saat masa pandemi COVID-19 masih berlangsung.
Salah satu peraturan baru lanjutnya, terkait pencalonan, yakni, dibatasinya jumlah pendukung saat mengantar paslon mendaftar ke KPU. Pilkada sebelum pandemi COVID-19 , pendaftaran calon bisa memobilisasi massa.
Peraturan baru lain yang berbeda dengan Pilkada sebelumnya, yakni, pada masa kampanye tidak dibatasi jumlah massa yang hadir. Namun, kampanye pilkada 2020 di tengah Pandemi COVID-19 , kampanye dilaksanakan terbatas dan dihadiri tidak boleh lebih dari 50 orang.
Begitu pula dengan pasangan calon yang sudah mendaftar akan dilakukan pemeriksaan kesehatan pada tanggal 4-11 September 2020. Berbeda dengan pilkada sebelumnya dimana pemeriksaan kesehatan dilaksanakan setelah penetapan pasangan calon peserta Pilkada.
"Aturan baru dalam pelaksanaan Pilkada tahun 2020 ini karena setiap pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan Pilkada harus menerapkan protokol kesehatan," ujar Rizal.
Ketua Panwaslu Tana Toraja, Serni Pindan yang juga hadir dalam sosialisasi menyatakan pihaknya siap melakukan pengawasan terhadap setiap pelaksanaan kegiatan Pilkada. Hal itu guna mengantisipasi adanya pelanggaran yang terjadi dalam setiap pelaksanaan tahapan pilkada.
"Pendaftaran calon kepala daerah yang akan maju di pilkada 2020 akan berlangsung selama tiga hari. Mulai tanggal 4 hingg 6 September 2020. Untuk tanggal 4 dan 5 pendaftaran ditutup hingga pukul 16.00 Wita. Sedangkan untuk tanggal 6 September, pendaftaran dibuka hingga pukul 23.59 Wita," ujar Ketua KPU Tana Toraja, Rizal Randa saat Sosialisasi Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja 2020 yang berlangsung di Hotel Metro, Tana Toraja, Sabtu, (22/8/2020).
Rizal menjelaskan ada beberapa aturan yang berbeda dalam pelaksanaan Pilkada tahun 2020 ini. Hal itu disebabkan karena pilkada digelar saat masa pandemi COVID-19 masih berlangsung.
Salah satu peraturan baru lanjutnya, terkait pencalonan, yakni, dibatasinya jumlah pendukung saat mengantar paslon mendaftar ke KPU. Pilkada sebelum pandemi COVID-19 , pendaftaran calon bisa memobilisasi massa.
Peraturan baru lain yang berbeda dengan Pilkada sebelumnya, yakni, pada masa kampanye tidak dibatasi jumlah massa yang hadir. Namun, kampanye pilkada 2020 di tengah Pandemi COVID-19 , kampanye dilaksanakan terbatas dan dihadiri tidak boleh lebih dari 50 orang.
Begitu pula dengan pasangan calon yang sudah mendaftar akan dilakukan pemeriksaan kesehatan pada tanggal 4-11 September 2020. Berbeda dengan pilkada sebelumnya dimana pemeriksaan kesehatan dilaksanakan setelah penetapan pasangan calon peserta Pilkada.
"Aturan baru dalam pelaksanaan Pilkada tahun 2020 ini karena setiap pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan Pilkada harus menerapkan protokol kesehatan," ujar Rizal.
Ketua Panwaslu Tana Toraja, Serni Pindan yang juga hadir dalam sosialisasi menyatakan pihaknya siap melakukan pengawasan terhadap setiap pelaksanaan kegiatan Pilkada. Hal itu guna mengantisipasi adanya pelanggaran yang terjadi dalam setiap pelaksanaan tahapan pilkada.
(agn)