Pendaftaran Calon Bupati Toraja Dibuka September, Massa Paslon Dibatasi
Minggu, 23 Agustus 2020 - 08:55 WIB
loading...
Sosialisasi Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja 2020 yang berlangsung di Hotel Metro, Tana Toraja, Sabtu, (22/8/2020). Foto: Sindonews/Joni Lembang
A
A
A
TORAJA - Pendaftaran bakal calon bupati di Tana Toraja, akan dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pilkada serentak tahun 2020 pada 4-6 September mendatang.
"Pendaftaran calon kepala daerah yang akan maju di pilkada 2020 akan berlangsung selama tiga hari. Mulai tanggal 4 hingg 6 September 2020. Untuk tanggal 4 dan 5 pendaftaran ditutup hingga pukul 16.00 Wita. Sedangkan untuk tanggal 6 September, pendaftaran dibuka hingga pukul 23.59 Wita," ujar Ketua KPU Tana Toraja, Rizal Randa saat Sosialisasi Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja 2020 yang berlangsung di Hotel Metro, Tana Toraja, Sabtu, (22/8/2020).
Baca Juga: Pasangan Theo-Zadrak Dapat Dukungan Kelompok Pemuda
Rizal menjelaskan ada beberapa aturan yang berbeda dalam pelaksanaan Pilkada tahun 2020 ini. Hal itu disebabkan karena pilkada digelar saat masa pandemi COVID-19 masih berlangsung.
Salah satu peraturan baru lanjutnya, terkait pencalonan, yakni, dibatasinya jumlah pendukung saat mengantar paslon mendaftar ke KPU. Pilkada sebelum pandemi COVID-19 , pendaftaran calon bisa memobilisasi massa.
"Pendaftaran calon kepala daerah yang akan maju di pilkada 2020 akan berlangsung selama tiga hari. Mulai tanggal 4 hingg 6 September 2020. Untuk tanggal 4 dan 5 pendaftaran ditutup hingga pukul 16.00 Wita. Sedangkan untuk tanggal 6 September, pendaftaran dibuka hingga pukul 23.59 Wita," ujar Ketua KPU Tana Toraja, Rizal Randa saat Sosialisasi Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja 2020 yang berlangsung di Hotel Metro, Tana Toraja, Sabtu, (22/8/2020).
Baca Juga: Pasangan Theo-Zadrak Dapat Dukungan Kelompok Pemuda
Rizal menjelaskan ada beberapa aturan yang berbeda dalam pelaksanaan Pilkada tahun 2020 ini. Hal itu disebabkan karena pilkada digelar saat masa pandemi COVID-19 masih berlangsung.
Salah satu peraturan baru lanjutnya, terkait pencalonan, yakni, dibatasinya jumlah pendukung saat mengantar paslon mendaftar ke KPU. Pilkada sebelum pandemi COVID-19 , pendaftaran calon bisa memobilisasi massa.
Lihat Juga :