Jadi Tersangka Kasus Penembakan Warga, Anggota DPRD Lampung Tengah Dijerat Pasal Berlapis
Minggu, 07 Juli 2024 - 13:57 WIB
loading...
A
A
A
Andik menjelaskan bahwa Mukadam saat ini telah ditahan di Mapolda Lampung. "Kami menerapkan Pasal 359 ayat 1 KUHPidana tentang kelalaian yang menyebabkan kematian seseorang dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. Untuk hukumannya 5 tahun dan 20 tahun penjara," ungkapnya.
Kronologi kejadian menyebutkan bahwa insiden terjadi ketika Mukadam secara tidak sengaja menembakkan pistolnya saat pesta pernikahan penyambutan besan di rumah Aliudin. Saat itu, Mukadam bermaksud membunyikan letusan senjata api ke udara untuk memeriahkan acara. Namun, peluru dari pistolnya meleset dan mengenai kepala Salam yang sedang duduk di dekat lokasi kejadian, menyebabkan Salam meninggal dunia.
Kabar meninggalnya Salam menggemparkan warga sekitar dan menimbulkan duka mendalam. Kejadian ini menyoroti pentingnya kewaspadaan dan tanggung jawab dalam penggunaan senjata api, terutama dalam situasi yang tidak memerlukan penggunaannya.
Kronologi kejadian menyebutkan bahwa insiden terjadi ketika Mukadam secara tidak sengaja menembakkan pistolnya saat pesta pernikahan penyambutan besan di rumah Aliudin. Saat itu, Mukadam bermaksud membunyikan letusan senjata api ke udara untuk memeriahkan acara. Namun, peluru dari pistolnya meleset dan mengenai kepala Salam yang sedang duduk di dekat lokasi kejadian, menyebabkan Salam meninggal dunia.
Kabar meninggalnya Salam menggemparkan warga sekitar dan menimbulkan duka mendalam. Kejadian ini menyoroti pentingnya kewaspadaan dan tanggung jawab dalam penggunaan senjata api, terutama dalam situasi yang tidak memerlukan penggunaannya.
(hri)
Lihat Juga :