Miris! 191 Anak di Bojonegoro Nikah Dini, Puluhan Diantaranya Hamil Duluan
Minggu, 07 Juli 2024 - 09:36 WIB
loading...
A
A
A
"Namun, perlu diingat bahwa sesuai undang-undang, usia minimal menikah adalah 19 tahun," tegasnya.
Solikin juga menekankan bahwa pernikahan dini dengan dispensasi kawin merupakan akibat dari masalah pendidikan yang kurang memadai.
"Berbagai alasan yang diajukan untuk diska itu adalah akibat. Masalah utamanya adalah pendidikan, karena mayoritas pemohon diska adalah anak putus sekolah," pungkasnya.
Solikin juga menekankan bahwa pernikahan dini dengan dispensasi kawin merupakan akibat dari masalah pendidikan yang kurang memadai.
"Berbagai alasan yang diajukan untuk diska itu adalah akibat. Masalah utamanya adalah pendidikan, karena mayoritas pemohon diska adalah anak putus sekolah," pungkasnya.
(hri)
Lihat Juga :