Endorse Judi Online di Sulsel, 3 Pemuda Ini Dapat Bayaran Segini

Sabtu, 06 Juli 2024 - 22:42 WIB
loading...
Endorse Judi Online...
Dua pemuda yang mempromosikan atau mengendorse judi online di medsos dan satu pemain sekaligus penjual chip ditangkap Tim Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel. Foto/Abdoellah Nicolha
A A A
MAKASSAR - Dua pemuda yang nekat mempromosikan atau mengendorse judi online di media sosial(medsos) dan satu pemain sekaligus penjual chip ditangkap Tim Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel.

Pengungkapan ini berdasakan laporan patroli siber tentang maraknya aksi atau kegiatan mempromosikan link perjudian online.



Selanjutnya Subdit 5 Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel melakukan penyelidikan melalui patroli cyber di dunia maya dan berhasil mengungkap kasus ini.

"Ketiganya terdiri seorang pemain dan dua endorse judi online," kata Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulsel AKBP Yerlin Tending Kate dikutip Sabtu (6/7/2024).



Kasubdit Siber Reskrimsus Polda Sulsel Kompol Bayu Wicaksono memaparkan, tersangka WA (25) yang diduga terlibat permainan judi atau memfasilitasi perjudian, berada di Kabupaten Soppeng Sulsel.

"Tersangka menyiapkan dan melakukan penjualan chip, dan saat diringkus, ditemukan 1 unit komputer dan handphone berisi sekitar 2.000 akun dan transaksi penjualan chip," bebernya.



Kemudian, lanjut Bayu Subdit 5 Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel juga mengamankan tersangka A (19) yang diduga sebagai pelaku yang mempromosikan konten bermuatan perjudian di akun media social Instagram (IG) dengan nama akun @mamalove_racing.

Setelah ditelusuri akun IG tersebut berada di Jalan Tun Abdul Razak Kel, Paccinoang, Somba Opu, Gowa, Sulsel.

Kepada polisi, tersangka A (19) mengakui telah mempromosikan situs judi online sejak Desember 2023 sampai April 2024 dengan terlebih dahulu melakukan percakapan dengan admin endorse situs judi online untuk menawarkan jasa promosi endorse situs judi online dan mendapatkan bayaran dari admin sebesar Rp150.000 per pekan yang ditransferkan langsung ke aplikasi dana milik pelaku.

"Pelaku juga bergabung di Grup WhatsApp sebagai grup tempat mengambil bahan upload story situs judi online serta tempat mengabsen link endorse situs judi online jika pelaku sudah mengupload story Instagram," ungkapnya.

Selain tersangka A (19), ungkap Kompol Bayu, Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel juga menemukan akun media social instagram dengan nama akun @liaran_bugis yang juga diduga sering mempromosikan konten judi online.

Setelah ditelusuri berada Kelurahan Bira, Tamalanrea, Kota Makassar kemudian diamankan MF (25) yang diduga sebagai pelaku yang mempromosikan konten bermuatan perjudian.

Pada saat diamankan MF (25) membenarkan mempromosikan konten judi online dan mendapatkan keuntungan telah mempromosikan judi online sejak pertengahan 2021 sampai Juni 2024.

Pelaku mendapatkan bayaran dari admin sebesar Rp750.000 per bulan yang ditransferkan langsung ke aplikasi dan rekeningnya.

Terhadap perkara ini telah dilakukan proses penyidikan dan para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polda Sulsel. Mereka terancam Pasal Perjudian Online dan Memfasilitasi Perbuatan Judi dengan ancaman penjara 10 tahun.

“Kami imbau masyarakat untuk menjauhi judi online, Kami juga tegaskan bahwa Polda Sulsel bertekad memberantas perjudian online ini hingga keakar-akarnya, yang sudah merupakan keresahan dari seluruh masyarakat Indonesia,“ tegas Bayu.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2004 seconds (0.1#10.140)