Mabuk Miras, Suami di Bengkulu Tega Hajar Istri hingga Babak Belur
Sabtu, 06 Juli 2024 - 11:25 WIB
loading...
A
A
A
Terduga pelaku, berhasil ditangkap tim Totaici Polres Bengkulu Selatan, saat berada dirumahnya di Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, tanpa perlawanan.
Terduga pelaku disangkakan dengan UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), Pasal 44 (1), sebagaimana dimaksud Pasal 5 huruf a dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.
(ams)
Lihat Juga :