Sempat Buka, Satpol PP Pastikan Mal PVJ Kini Tak Beroperasi
Senin, 13 April 2020 - 00:49 WIB
loading...
A
A
A
“Kalau bisa masyarakat di rumah saja. Kalau tidak mendesak jangan kemana-mana. Kami juga bisa memanfaatkan teknologi secara online. Misalnya bekerja di rumah, pesan makanan secara online, bahkan sekarang pasar pun sudah menyiapkan jasa pengiriman hingga pintu rumah,” papar Kasatpol PP.
Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan pada Satpol PP Kota Bandung Mujahid Syuhada menambahkan, penegasan terkait aturan penutupan sementara pusat perbelanjaan dikeluarkan melalui Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor: 443/SE.054-Dinkes Tanggal 9 April 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19.
“Pada poin Nomor 11 disebutkan imbauan kepada seluruh pusat perbelanjaan, hiburan dan pariwisata untuk sementara menutup aktivitas layanan selama 14 hari sejak dikeluarkannya surat tersebut,” ungkap Mujahid.
Hal itu karena, pusat perbelanjaan merupakan salah satu tempat yang dapat mengundang massa dalam jumlah besar.
“Karenanya kita upayakan untuk tidak ada aktivitas dulu sementara waktu. Kecuali memang untuk mendukung ketersediaan bahan kebutuhan pokok dan obat-obatan,” tuturnya.
Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan pada Satpol PP Kota Bandung Mujahid Syuhada menambahkan, penegasan terkait aturan penutupan sementara pusat perbelanjaan dikeluarkan melalui Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor: 443/SE.054-Dinkes Tanggal 9 April 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19.
“Pada poin Nomor 11 disebutkan imbauan kepada seluruh pusat perbelanjaan, hiburan dan pariwisata untuk sementara menutup aktivitas layanan selama 14 hari sejak dikeluarkannya surat tersebut,” ungkap Mujahid.
Hal itu karena, pusat perbelanjaan merupakan salah satu tempat yang dapat mengundang massa dalam jumlah besar.
“Karenanya kita upayakan untuk tidak ada aktivitas dulu sementara waktu. Kecuali memang untuk mendukung ketersediaan bahan kebutuhan pokok dan obat-obatan,” tuturnya.
(war)
Lihat Juga :