Sempat Buka, Satpol PP Pastikan Mal PVJ Kini Tak Beroperasi

Senin, 13 April 2020 - 00:49 WIB
loading...
Sempat Buka, Satpol PP Pastikan Mal PVJ Kini Tak Beroperasi
Suasana mal PVJ, Jalan Sukajadi, Kota Bandung. Foto/Dok Humas Pemkot Bandung
A A A
BANDUNG - Satpol PP Kota Bandung memastikan Mal Paris van Java (PVJ) kembali menutup aktivitas usaha di mal tersebut saat pandemi Corona atau Covid-19 saat ini. Hal itu menyusul viral foto salah satu tenant di PVJ beroperasi saat wabah.

Penutupan itu setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung meminta sejumlah tenant di pusat perbelanjaan Paris Van Java Mall untuk menutup kembali usahanya. Pasalnya, sejumlah tenant ternyata sempat memilih kembali membuka usahanya saat wabah Covid-19 belum mereda.

“Secara persuasif kami meminta semua tenant untuk menutup gerainya. Mereka kooperatif dan sekitar pukul 19.00 WIB sudah tidak ada aktivitas lagi,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bandung, Rasdian Setiadi dalam siaran persnya, Minggu (12/4/2020).

Saat menyambangi sejumlah tenant tersebut, Satpol PP Kota Bandung bergerak bersama Polsek Sukajadi, Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kecamatan Sukajadi, dan Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagin) Kota Bandung, serta Bantuan Kendali Operasional (BKO) TNI.

Dia mengakui, awalnya muncul foto yang viral dibahas oleh warga netizen terkait antrian di PVJ. Masyarakat mempertanyakan alasan pembukaan kembali pusat perbelanjaan di tengah pandemik.

“Kami kemudian mengeceknya. Lalu mengadakan rapat yang dihadiri oleh kewilayahan, kepolisian, TNI bersama perwalilan PVJ. Akhirnya meminta untuk bisa menutup pusat perbelanjaan,” terangnya.

Tak hanya PVJ, Rasdian pun meminta semua pusat perbelanjaan bisa menyesuaikan dengan Surat Edaran Wali Kota Bandung terkait pencegahan penyebaran Covid-19.

“Kalau bisa masyarakat di rumah saja. Kalau tidak mendesak jangan kemana-mana. Kami juga bisa memanfaatkan teknologi secara online. Misalnya bekerja di rumah, pesan makanan secara online, bahkan sekarang pasar pun sudah menyiapkan jasa pengiriman hingga pintu rumah,” papar Kasatpol PP.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan pada Satpol PP Kota Bandung Mujahid Syuhada menambahkan, penegasan terkait aturan penutupan sementara pusat perbelanjaan dikeluarkan melalui Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor: 443/SE.054-Dinkes Tanggal 9 April 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Pada poin Nomor 11 disebutkan imbauan kepada seluruh pusat perbelanjaan, hiburan dan pariwisata untuk sementara menutup aktivitas layanan selama 14 hari sejak dikeluarkannya surat tersebut,” ungkap Mujahid.

Hal itu karena, pusat perbelanjaan merupakan salah satu tempat yang dapat mengundang massa dalam jumlah besar.

“Karenanya kita upayakan untuk tidak ada aktivitas dulu sementara waktu. Kecuali memang untuk mendukung ketersediaan bahan kebutuhan pokok dan obat-obatan,” tuturnya.
(war)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3726 seconds (0.1#10.140)