Jerit Hati Ibu Pegi Setiawan, Harap Gugatan Dikabulkan dan Anaknya Segera Dibebaskan

Jum'at, 05 Juli 2024 - 11:39 WIB
loading...
Jerit Hati Ibu Pegi...
Ibunda Pegi Setiawan, Kartini menyampaikan harapan menjelang putusan sidang praperadilan yang akan diumumkan di PN Bandung, Senin (8/7/2024). Foto/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Ibunda Pegi Setiawan, Kartini menyampaikan harapannya menjelang putusan sidang praperadilan yang rencananya akan diumumkan pada Senin (8/7/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Kartini berharap, sidang putusan nanti berjalan lancar dan Pegi Setiawan bisa segera dibebaskan.



"Mudah-mudahan lancar. Harapan saya semoga dikabulkan semua permohonan supaya Pegi cepat dibebaskan," ucap Kartini ditemui di PN Bandung, Jumat (5/7/2024).

Kartini mengatakan, dirinya sempat membesuk Pegi Setiawan di Gedung Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Jabar, Kamis (4/7/2024) kemarin.



Meski terlihat kurus, kata Kartini, namun anaknya tersebut terlihat bersemangat menanti putusan sidang praperadilan.

"Alhamdulillah Pegi sekarang agak kurus cuma ya lumayan dia sehat bersemangat sekarang," ungkapnya.



Selain mendoakan Pegi, Kartini pun terus menyemangati anaknya agar tetap kuat selama menjadi tahanan dari kasus yang menjeratnya.

"Ya biasa memberi support supaya Pegi kuat gitu aja," ujarnya.

Selama menjadi tahanan Polda Jabar, Kartini menyebut Pegi saat ini rutin melaksanakan puasa sunnah.

"Pegi setiap hari Senin, Kamis rajin puasa," tandasnya.

Sementara itu, perwakilan Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Asep Muhidin mengucapkan terima kasih kepada pihak Kepolisian yang telah melayani Pegi dengan baik.

"Terima kasih kami ucapkan kepada petugas kepolisian sampai Pegi Setiawan memberikan sahur. Kami sangat apresiasi, semoga Tuhan membalas kebaikan pak polisi," ucap Asep.

Asep menilai, Eman Sulaeman selaku hakim tunggal layak untuk mengabulkan permohonan gugatan. Sebab menurutnya, penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan ini cacat hukum.

"Majelis hakim menurut saya sangat layak untuk mengabulkan praperadilan ini, bahwa penetapan tersangka terhadap pegi Setiawan ini cacat hukum atau formil," ungkapnya.

"Intinya doakan mudah-mudahan ada keadilan, jangan sampai ketidakadilan ini menimpa kepada keluarga kita ke depannya," tandasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1438 seconds (0.1#10.140)