Temui Jampidum dan JPU Kejari Depok, RPA Perindo Minta Kasus Penganiayaan oleh Pacar Diproses
Kamis, 04 Juli 2024 - 20:00 WIB
loading...
A
A
A
"Karena kami merasakan lama dan kenapa belum di P21-kan sehingga kita mencari benang kusutnya dimana. Tadi dalam percakapan dengan JPU disampaikan bahwa ada berkas berkas yang harus dilengkapi pihak penyidik Polres Metro Depok sehingga kasus cepat di P21. Bahkan Kejaksaan telah menyurati Polres Metro Depok secepatnya melengkapi berkas," ujarnya.
Baca juga: RPA Perindo Temui Irjen ATR/BPN Minta Tindak Oknum Pejabat Telantarkan Anak
Jeannie juga meminta kasus itu secepatnya diproses dan pelaku ditahan. Hal itu supaya ada efek jera bagi pelaku tindak kekerasan baik terhadap anak maupun perempuan. "Secepatnya diproses buktikan hukum itu punya nyali di Indonesia. Secepatnya di proses sehingga ada efek jera bagi pelaku tidak kekerasan terhadap anak dan perempuan baik fisik maupun seksual. Harus ditahan dan harus diproses, harus P21 disidangkan di PN Depok," ungkapnya.
Sebelumnya, RPA Perindo yang merupakan sayap Partai Perindo memberikan pendampingan laporan kasus korban penganiayaan remaja wanita berinisial DSI (24) oleh kekasihnya berinisial RG di Unit PPA Satreskrim Polres Metro Depok, Senin, 9 Oktober 2023 sore.
Penganiayaan terjadi di sebuah indekos kawasan Beji, Kota Depok pada 8 September 2023. Sedangkan laporan polisi telah dibuat sejak 10 September 2023, tapi tidak ada tindak lanjut, sehingga RPA Perindo bersama korban kembali mendatangi Polres Metro Depok.
Baca juga: RPA Perindo Temui Irjen ATR/BPN Minta Tindak Oknum Pejabat Telantarkan Anak
Jeannie juga meminta kasus itu secepatnya diproses dan pelaku ditahan. Hal itu supaya ada efek jera bagi pelaku tindak kekerasan baik terhadap anak maupun perempuan. "Secepatnya diproses buktikan hukum itu punya nyali di Indonesia. Secepatnya di proses sehingga ada efek jera bagi pelaku tidak kekerasan terhadap anak dan perempuan baik fisik maupun seksual. Harus ditahan dan harus diproses, harus P21 disidangkan di PN Depok," ungkapnya.
Sebelumnya, RPA Perindo yang merupakan sayap Partai Perindo memberikan pendampingan laporan kasus korban penganiayaan remaja wanita berinisial DSI (24) oleh kekasihnya berinisial RG di Unit PPA Satreskrim Polres Metro Depok, Senin, 9 Oktober 2023 sore.
Penganiayaan terjadi di sebuah indekos kawasan Beji, Kota Depok pada 8 September 2023. Sedangkan laporan polisi telah dibuat sejak 10 September 2023, tapi tidak ada tindak lanjut, sehingga RPA Perindo bersama korban kembali mendatangi Polres Metro Depok.
(cip)
Lihat Juga :