Penampakan Pengungkapan Ganja 48 Kg di Pasaman Jaringan Panyabungan

Kamis, 04 Juli 2024 - 12:35 WIB
loading...
Penampakan Pengungkapan...
Ditresnarkoba Polda Sumbar menggagalkan peredaran ganja kering di wilayah Sumbar dengan jaringan Panyabungan. Foto/Istimewa
A A A
PADANG - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar menggagalkan peredaran ganja kering di wilayah Sumbardenganjaringan Panyabungan.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, membenarkan perihal pengungkapan kasus narkoba tersebut. “Iya benar. Ada dua lokasi penangkapan ganja oleh Ditresnarkoba Polda Sumbar pada Rabu 3 Juli 2024,” kata Dwi, Kamis (4/7/2024).

Untuklokasi pertama penangkapan dilakukansekira pukul 01.58 WIB di pinggir jalan dekat Ranjau - Batu Panti, Taruang-Taruang, KecamatanRao, KabupatenPasaman.



Kemudian lokasi kedua ditangkapsekira pukul 02.30 WIB di JalanLintas Panti Pasaman Barat,Jorong Kampung Cubadak NagariLingkuang Aur KecamatanPasaman,KabupatenPasaman Barat.

Di TKP pertama pelaku yang ditangkap FH (28) dan MH (38) warga Kota Padang. Sedang di TKP kedua yaitu G (41) dan K (41) warga Penyabungan KabupatenMandailing Natal, Sumatera Utara.

Pada saat penangkapanpertama, polisi mengamankan barang bukti dua karung goni yang berisikan total 40 paket besar diduga ganja, dan dua unit handphone android. Sedangkan di lokasi penangkapan kedua, polisi berhasil mengamankan barang bukti delapan paket besar ganja.

Satu paket sedang diduga jenis ganja, satu unit handphone serta satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah. Penangkapan itu setelah dilakukannya penyelidikan oleh Timsus Ditresnarkoba Polda Sumbar terhadap hasil pengungkapan sebelumnya.



”Didapati informasi akan adanya pendistribusian menuju Padang dan Pasaman Barat yang nantinya akan dipecah ke beberapa wilayah Sumbar dan sekitarnya,” terangnya.

Timsus Ditresnarkoba melakukan pengamatan wilayah di sekitaran perbatasan Sumbar dan Sumut yang mana terdapat dua titik yaitu Sumut-Sumbar via Rao Pasaman dan perbatasan Sumut-Sumbar via Silaping PasamanBarat.

Pada hari Rabu 3 Juli 2024 dini hari, terpantau mobil Toyota Innova warna hitam memasuki wilayah Pasaman melalui Rao yang diduga keras membawa narkoba jenis ganja dari Panyabungan menuju wilayah Padang.

Dengan di backup jajaran Polsek Rao Polres Pasaman, petugas mengamankan FH dan MH beserta 40 paket yang diduga ganja. Selang beberapa waktu kemudian, di lokasi kedua, polisi melihat satu unit HondaBeat warna merah dikendarai dua orang laki-laki.

Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, didapatidelapanpaket diduga narkotika jenis ganja. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Sumbar guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1317 seconds (0.1#10.140)