Petugas Rutan Pasangkayu Gagalkan Peredaran Sabu dalam Penjara

Senin, 27 Mei 2019 - 23:23 WIB
Petugas Rutan Pasangkayu Gagalkan Peredaran Sabu dalam Penjara
Petugas Rutan Pasangkayu Gagalkan Peredaran Sabu dalam Penjara
A A A
PASANGKAYU - Penyelundupan sejumlah bungkusan plastik kecil yang diduga narkoba jenis Sabu digagalkan beredar di Rutan Pasangkayu oleh petugas pengamanan rutan, Dimana petugas pengamanan siang menemukannya pada dua orang pengunjung yang hendak menitipkan barang terlarang tersebut ke salah satu warga binaan.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Sulawesi Barat Anwar menuturkan, bahwa kejadian tersebut berawal pada Minggu (26/5/2019) siang, saat pengunjung berinisial MR dan R akan menitipkan sejumlah barang ke warga binaan di Rutan Pasangkayu bernama AM.

“Petugas bernama Habri menaruh curiga atas kedua pengunjung tersebut yang tidak mau bertemu dengan AM, namun hanya menitipkan saja,” kata Anwar dalam pernyataan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (27/5/2019).

Saat itu, ditemukan perbedaan berat pada deodorant yang dititipkan, sehingga Habri langsung membuka benda tersebut dan di dalamnya dia menemukan sejumlah bungkusan plastik kecil yang diduga berisi narkoba jenis Sabu.

“Petugas tersebut langsung melaporkan kepada Kepala pengamanan Rutan dan KPR melanjutkan laporan kepada Karutan dan Karutan langsung berkoordinasi dengan Polres Pasangkayu. Dan dari hasil penyelidikan polisi, betul barang – barangg tersebut adalah narkoba jenis sabu, selanjutnya petugas kepolisian membawa kedua pengujung tersebut ke Polres Pasangkayu untuk dilanjutkan penyelidikan dan pengembangan," kata dia.

Direktur Jenderal Pemasyarkatan, Sri Puguh Budi Utami, memberikan apresiasi terhadap aksi penggalan masuknya narkoba di Rutan Pasangkayu. “Berkali –kali kami tegaskan, kami sangat berkomitmen mencegah dan memberantas peredaran narkoba di lapas dan rutan, “ tegasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.1380 seconds (0.1#10.140)