Polda Jateng Bongkar TPPO Rekrut 447 Orang sebagai ABK, Berawal dari Laka Laut

Rabu, 07 Juni 2023 - 18:28 WIB
loading...
Polda Jateng Bongkar TPPO Rekrut 447 Orang sebagai ABK, Berawal dari Laka Laut
Kapolda Jateng Irjen, Pol Ahmad Luthfi dalam konferensi pers yang digelar di Polres Pemalang. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dirreskrimum, Kabidhumas dan Kapolres Pemalang. Rabu, (7/6/2023). Foto: iNewsTV/Suryono Sukarno
A A A
PEMALANG - Jajaran Polda Jateng kembali berhasil membongkar Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ). Kali ini Polres Pemalang yang berhasil mengungkap kasus yang memakan korban hingga 447 orang.

Hal tersebut diungkapkan Kapolda Jateng Irjen, Pol Ahmad Luthfi dalam konferensi pers yang digelar di Polres Pemalang. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dirreskrimum, Kabidhumas dan Kapolres Pemalang. Rabu, (7/6/2023).



Kapolda menyebut, pengungkapan itu merupakan pengembangan dari kejadian kecelakaan laut yang dialami kapal asing berbendera China di Samudra Hindia, pada 16 Mei 2023 yang melibatkan ABK ilegal dari Indonesia.



"Saat itu ditemukan banyak calon awak kapal perikanan migran dari Indonesia, khususnya dari Brebes, Tegal, Tuban (Jawa Timur), dan Banjarnegara yang menjadi korban,” ungkapnya.

Polres Pemalang kemudian mengamankan seorang tersangka AI (35), selaku Direktur Utama sebuah perusahaan yang merekrut dan mengumpulkan calon tenaga kerja Anak Buah Kapal (ABK) untuk dikirim ke luar negeri.



Kapolda Jateng mengatakan, tersangka AI dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 4 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Subsider Pasal 84 huruf c Juncto Pasal 72 huruf c Undang-undang RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kapolda Jateng.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1705 seconds (0.1#10.140)