Pemkab Banyuasin Permudah Pengurusan KTP dan KK

Senin, 27 Mei 2019 - 13:38 WIB
Pemkab Banyuasin Permudah Pengurusan KTP dan KK
Pemkab Banyuasin Permudah Pengurusan KTP dan KK
A A A
PANGKALAN BALAI - Saat ini pengurusan kartu identitas seperti e-KTP dan KK (Kartu Keluarga) bagi warga Banyuasin semakin mudah. Hal ini dikatakan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Saukani, Minggu (26/5/2019).

Seperti dilansir banyuasinkab.go.id, Saukani mengatakan bahwa pengurusan KTP-el dan Surat Pindah dapat langsung ke Dukcapil, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, tujuannya untuk mempermudah masyakat dilain pihak data penduduk tersebut sudah terdaftar di database Kementerian Dalam Negeri

"Perpres ini ditandatangani 18 Oktober 2018 perubahan atas Perpres Nomor 25 tahun 2008. Perpres ini memuat kebijakan terkait penerbitan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), sampai Kartu Identitas Anak (KIA)," tegasnya.

Saukani mengatakan kebijakan tersebut tak bermaksud menghilangkan fungsi RT dan RW. Dia menuturkan, masih banyak pengurusan kartu identitas seperti e-KTP dan KK yang harus menyertakan surat keterangan dari RT dan RW.

“Perpres ini bertujuan mempermudah praktik pelayanan publik yang menyangkut dokumen kependudukan. Hanya saja, bagi warga yang sudah mengurus pindah tetap melapor kepada RT/RW,” kata Saukani

Dirinya juga menampik terkait pernyataan yang beredar mengenai praktik pungli yang terjadi di lingkungan RT/RW. “Pernyataan itu tidak benar, saya tidak pernah menyampaikan pernyataan seperti itu,” tegas Saukani

“Saya hanya menjelaskan mengenai kebijakan pemerintah yang memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan sesuai dengan Perpres 96 tahun 2018. Tidak ada pernyataan lain. Apalagi mengaitkan praktik pungli dengan RT/RW, pernyataan itu tidak ada,” jelas dia

Lebih lanjut Saukani mengatakan, dalam aturan baru itu disebutkan, pembuatan e-KTP sekarang hanya perlu Kartu Keluarga (KK). Sementara untuk penerbitan e-KTP karena pindah datang, yang dibutuhkan hanya surat keterangan pindah serta KK.

Khusus untuk kasus ini, pihaknya akan melakukan pemberitahuan rutin minimal dua kali sebulan kepada Kecamatan dan Kelurahan dan diteruskan kepada RT dan RW masing-masing mengenai warga yang pindah dan datang.
(akn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5207 seconds (0.1#10.140)