Live Instagram dengan SINDOnews.com, Khofifah Beberkan Strategi Hadapi COVID-19
Jum'at, 01 Mei 2020 - 19:19 WIB
loading...
Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa.Foto/Dok Okezone
A
A
A
SURABAYA - Sejumlah langkah dan strategi ditempuh Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa dalam menghadapi pandemi Corona (COVID-19). Baik itu strategi pencegahan maupun penangangan terhadap warga yang terdampak dari virus yang berasal dari Wuhan, China tersebut.
Dalam live Instagram dengan SINDOnews.com pada Jumat (1/5/2020) sore, orang nomor satu di Jatim itu menyampaikan, mulai Selasa (28/4/2020) tiga wilayah di seperti Jatim, Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik resmi melakukan Pembatasan Sosial Bersala Besar (PSBB).
Kebijakan ini, berlangsung hingga 11 Mei atau selama 14 hari. PSBB menjadi opsi terakhir akibat sebaran penularan COVID-19 sudah sedemikian meluas.
“Dalam tiga hari pertama PSBB, tidak ada sanksi bagi yang melanggar. Petugas hanya memberi imbaun dan teguran. Tapi pada hari keempat, petugas akan memberi penindakan. Petugas terus melakukan patroli untuk memantau kerumuman warga di kafe-kafe,” kata Khofifah kepada Pemimpin Redaksi (Pemred) SINDO MEDIA Djaka Susila,a host dalam live Instagram tersebut.
Salah satu bentuk penindakan yang akan dilakukan petugas pada hari keempat PSBB, lanjut Khofifah, jika ada warung atau kafe yang menyediakan tempat duduk, maka tempat duduk tersebut akan diambil oleh petugas.
Sebelumnya, hanya berisi imbuan saja agar pemilik kafe atau warung tidak menyediakan tempat duduk. “Secara lebih teknis mengenai saksi bagi pelanggar PSBB, itu diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) maupun Peraturan Bupati (Perbup),” imbuh Khofifah.
Dalam live Instagram dengan SINDOnews.com pada Jumat (1/5/2020) sore, orang nomor satu di Jatim itu menyampaikan, mulai Selasa (28/4/2020) tiga wilayah di seperti Jatim, Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik resmi melakukan Pembatasan Sosial Bersala Besar (PSBB).
Kebijakan ini, berlangsung hingga 11 Mei atau selama 14 hari. PSBB menjadi opsi terakhir akibat sebaran penularan COVID-19 sudah sedemikian meluas.
“Dalam tiga hari pertama PSBB, tidak ada sanksi bagi yang melanggar. Petugas hanya memberi imbaun dan teguran. Tapi pada hari keempat, petugas akan memberi penindakan. Petugas terus melakukan patroli untuk memantau kerumuman warga di kafe-kafe,” kata Khofifah kepada Pemimpin Redaksi (Pemred) SINDO MEDIA Djaka Susila,a host dalam live Instagram tersebut.
Salah satu bentuk penindakan yang akan dilakukan petugas pada hari keempat PSBB, lanjut Khofifah, jika ada warung atau kafe yang menyediakan tempat duduk, maka tempat duduk tersebut akan diambil oleh petugas.
Sebelumnya, hanya berisi imbuan saja agar pemilik kafe atau warung tidak menyediakan tempat duduk. “Secara lebih teknis mengenai saksi bagi pelanggar PSBB, itu diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) maupun Peraturan Bupati (Perbup),” imbuh Khofifah.
Lihat Juga :