Pemprov Jakarta Sempurnakan PPDB 2024 dengan Zonasi Prioritas
Senin, 01 Juli 2024 - 20:10 WIB
loading...
A
A
A
“Selain menjaring masukan melalui website dan medsos kami juga menjaring masukan lewat FGD yang mengundang semua pihak dari pemerintah, organisasi, perwakilan orang tua dan sekolah,” katanya.
Untuk tahun 2024, penyempurnaan PPDB juga diselaraskan dengan regulasi terbaru yaitu Kepsekjen Kemendikbudristek No 27/2023. Salah satu kebijakan turunan yang diimplementasikan Disdik DKI adalah penerapan zona prioritas dari SD hingga SMP, yang sebelumnya hanya diterapkan pada jenjang SMP.
Dengan zona prioritas ini, syarat jarak dalam PPDB sebelumnya diganti dengan pertimbangan akses menuju sekolah dari rumah, sehingga Disdik DKI dapat mengedepankan asas keadilan bagi masyarakat sekaligus memfasilitasi hak anak untuk mendapatkan pendidikan.
“Di Jakarta, kita tidak membuat zonasi berdasarkan jarak, tapi akses yaitu zona prioritas," ucap Purwo.
Selain itu, Disdik DKI juga mendorong sistem PPDB bersama dengan sekolah swasta. PPDB bersama ini bertujuan meningkatkan daya tampung, sehingga anak-anak yang yang tidak diterima melalui PPDB sekolah negeri dapat menempuh pendidikan di sekolah swasta namun sistem pembiayaannya dari pemerintah provinsi sehingga tetap terjangkau.
Untuk tahun 2024, penyempurnaan PPDB juga diselaraskan dengan regulasi terbaru yaitu Kepsekjen Kemendikbudristek No 27/2023. Salah satu kebijakan turunan yang diimplementasikan Disdik DKI adalah penerapan zona prioritas dari SD hingga SMP, yang sebelumnya hanya diterapkan pada jenjang SMP.
Dengan zona prioritas ini, syarat jarak dalam PPDB sebelumnya diganti dengan pertimbangan akses menuju sekolah dari rumah, sehingga Disdik DKI dapat mengedepankan asas keadilan bagi masyarakat sekaligus memfasilitasi hak anak untuk mendapatkan pendidikan.
“Di Jakarta, kita tidak membuat zonasi berdasarkan jarak, tapi akses yaitu zona prioritas," ucap Purwo.
Selain itu, Disdik DKI juga mendorong sistem PPDB bersama dengan sekolah swasta. PPDB bersama ini bertujuan meningkatkan daya tampung, sehingga anak-anak yang yang tidak diterima melalui PPDB sekolah negeri dapat menempuh pendidikan di sekolah swasta namun sistem pembiayaannya dari pemerintah provinsi sehingga tetap terjangkau.
Lihat Juga :