Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Sumatera-Jawa, Sita 26 Kg Sabu-sabu dan 36 Kg Ganja
Minggu, 30 Juni 2024 - 16:50 WIB
loading...
A
A
A
Yusriandi menuturkan, ada 10 TKP dalam pengungkapan jaringan tersebut dengan total tersangka yang diamankan sebanyak 42 orang.
“Total ada 13 kasus dengan 42 tersangka yang diamankan dari 10 TKP berbeda di antaranya area pemeriksaan Seaport Interdiction Bakauheni, di rumah makan Indah Raso, di rumah makan Minikhas dan di Pasar Siring Itik, Kecamatan Bakauheni," terang Yusriandi.
Baca juga; Jadi Kurir Jaringan Narkoba Malaysia, Oknum Pegawai Lapas Jambi Simpan 32 Kg Sabu-sabu
Akibatnya perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan atau hukuman mati.
“Total ada 13 kasus dengan 42 tersangka yang diamankan dari 10 TKP berbeda di antaranya area pemeriksaan Seaport Interdiction Bakauheni, di rumah makan Indah Raso, di rumah makan Minikhas dan di Pasar Siring Itik, Kecamatan Bakauheni," terang Yusriandi.
Baca juga; Jadi Kurir Jaringan Narkoba Malaysia, Oknum Pegawai Lapas Jambi Simpan 32 Kg Sabu-sabu
Akibatnya perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan atau hukuman mati.
(wib)
Lihat Juga :