Jaga Subak Jatiluwih, Bupati Tabanan Segera Bentuk Badan Pengelola WBD

Selasa, 21 Mei 2019 - 21:57 WIB
Jaga Subak Jatiluwih, Bupati Tabanan Segera Bentuk Badan Pengelola WBD
Jaga Subak Jatiluwih, Bupati Tabanan Segera Bentuk Badan Pengelola WBD
A A A
TABANAN - Bupati Tabanan Bali, Ni Putu Eka Wiryastuti menghadiri Rapat Kordinasi dalam rangka membetuk Badan Pengelola Warisan Budaya Dunia (WBD) di Kementerian Kordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Jakarta, Selasa (21/5/2019). Bupati Eka berkomitmen akan segera membentuk WBD.

Acara itu dihadiri Direktur Warisan dan Diplomasi Budaya Kemendikbud, Najamuddin Ramly, Deputi Bidang Kordinasi dan Kebudayaan, Nyoman Shuida dan Asisten Deputi Warisan Budaya, Pamuji Lestari. (Baca Juga: Bupati Tabanan Jadi Pembicara di Kartini 4.0 Indosat Ooredoo)

"Saat ini belum ada payung hukum untuk Badan Pengelola WBD Jatiluwih. Untuk saat ini status Jatiluwih adalah situs cagar budaya yang berlandaskan Undang-Undang No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Kami akan segera berkordinasi dengan Provinsi Bali, Kemenko PMK, Kemendikbud, Bappenas, Kementan, KemenPUPR, dan intansi terkait lannya untuk membentuk Badan Pengelola WBD tersebut. Kami juga akan merubah statusnya menjadi kawasan cagar budaya. Nantinya Badan Pengelola WBD akan dikomando oleh Gubernur Bali atas dasar SK dari Kemenko PMK," ujar Bupati Eka dalam keterangan persnya, Selasa (21/5/2019).

Dia memaparkan bahwa pemerintah telah melakukan berbagai program untuk mensejahterakan petani Jatiluwih. "Kami tidak menerima dana apapun dari UNESCO sebagai pemberi status WBD. Namun kami terus berusaha untuk mensejahterakan petani kami," jelas Bupati Eka.

Adapun program yang akan dilakukan adalah pembebasan pajak bumi bangunan kepada para petani. Memberikan susidi bibit dan pupuk, asuransi jika terjadi gagal panen. Kemudian emberikan pelatihan untuk mengolah hasil pertanian, membeli hasil pertanian dengan harga yang tinggi. Pemberian asuransi kesehatan dan santunan kematian serta program pro petani lainnya.

"Lahan pertanian di Jatiluwih pun dilindungi oleh Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang kawasan jalur hijau, perbup Nomor 27 tahun 2011 tentang penetapan sawah berkelanjutan sebagai sawah abadi, Perbup Nomor 34 Tahun 2011 tentang penetapan kawasan pelestarian warisan budaya," terangnya.

Bupati Eka menjelaskan Jatiluwih memiliki saluran irigasi yang sangat baik. "Sejak 2012 kawasan Jatiluwih telah dijadikan Warisan Budaya Dunia oleh UNESCO. UNESCO menetapkan Jatiluwih karena dianggap memiliki kebudayaan untuk menjaga tata kelola persawahan dengan sangat baik, dan sulit dipertahankan di zaman sekarang," tutur Bupati Eka.

Eka berharap kontribusi dari semua elemen masyrakat. Sebab Pemerintah Kabupaten Tabanan tidak dapat berjalan sendiri.

"Saya di sini mewakili masyarakat Tabanan mengharapkan dukungan dari semua masyarakat Indonesia, karena Jatiluwih adalah wajah Indonesia di mata dunia," tutup Bupati Eka.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5457 seconds (0.1#10.140)