Anak Korban Pembunuhan Laporkan Penyidik Polres Karimun ke Propam Polri
Sabtu, 22 Agustus 2020 - 13:29 WIB
loading...
A
A
A
“Putusan nomor 30/Pen.Pid./2003/PN.TPI.TBK tertanggal 10 Maret 2003 itu telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Kenapa penyidik tidak menindaklanjutinya,” ujarnya.
Robiyanto mengaku telah berulang kali menanyakan kelanjutan penanganan kasus pembunuhan ayahnya ke Polres Karimun. Namun, Polres Karimun tidak memberikan jawaban kepadanya hingga saat ini. (Baca: Positif COVID-19, Anggota DPRD Buton Meninggal Dunia).
Dia berharap Propam Polri mau menindaklanjuti laporannya sehingga keluarganya bisa mendapatkan keadilan atas kasus pembunuhan brutal yang dialami oleh ayahnya.
"Keluarga besar menuntut suatu keadilan, karena kita merasa beliau almarhum telah dieksekusi secara brutal, dan yang menjadi pikiran kami, kenapa setelah ada penetapan surat tersangka kenapa tidak dijalankan," tutup Robiyanto.
Robiyanto mengaku telah berulang kali menanyakan kelanjutan penanganan kasus pembunuhan ayahnya ke Polres Karimun. Namun, Polres Karimun tidak memberikan jawaban kepadanya hingga saat ini. (Baca: Positif COVID-19, Anggota DPRD Buton Meninggal Dunia).
Dia berharap Propam Polri mau menindaklanjuti laporannya sehingga keluarganya bisa mendapatkan keadilan atas kasus pembunuhan brutal yang dialami oleh ayahnya.
"Keluarga besar menuntut suatu keadilan, karena kita merasa beliau almarhum telah dieksekusi secara brutal, dan yang menjadi pikiran kami, kenapa setelah ada penetapan surat tersangka kenapa tidak dijalankan," tutup Robiyanto.
(nag)
Lihat Juga :