Ogah Rumah Dikontrakkan dan Dijual ala Mafia Tanah Santoso Halim? Pelajari Modusnya

Minggu, 30 Juni 2024 - 11:07 WIB
loading...
Ogah Rumah Dikontrakkan...
Mafia tanah dengan berbagai modus mengintai berbagai lapisan masyarakat. Salah satu korbannya mantan diplomat Djohan Effendi juga menjadi korban sindikat mafia tanah Husin Ali Muhammad dan Santoso Halim. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mafia tanah dengan berbagai modus mengintai berbagai lapisan masyarakat. Salah satu korbannya mantan diplomat Djohan Effendi juga menjadi korban sindikat mafia tanah Husin Ali Muhammad dan Santoso Halim.

Kuasa hukum Djohan Effendi, Arlon Sitinjak mengatakan, peristiwa yang menimpa kliennya dimulai pada Juni 2016 ketika pelaku bernama Husin Ali Muhammad menyewa rumah Djohan.

"Setelah pensiun dia sewakan rumahnya kepada Husin Ali Muhammad. Untuk meyakinkan pemilik rumah, sering dia membuat pengajian. Pak Djohan Effendi juga diundang dalam pengajian-pengajian itu," ujar Arlon, belum lama ini.

Baca juga: Licik! Begini Modus Mafia Tanah Jual Rumah Mantan Diplomat di Jaksel yang Dikontrak

Setelah mendapat kepercayaan, pelaku Husin meminjam fotokopi dua SHM dari Djohan dengan modus menurunkan daya listrik dari 23.000 watt ke 6.000 watt. Setelah dipinjamkan, Husin menghubungi Djohan kembali dengan dalih bahwa untuk menurunkan daya listrik harus menggunakan SHM asli dengan membawa petugas PLN palsu untuk meyakinkan Djohan.

"Pada mulanya, korban tidak percaya, namun pelaku Husin membawa petugas berseragam PLN palsu yakni Fauzi (DPO) untuk meyakinkan korban," katanya.

Kemudian, pada 12 Juli 2016 korban dengan terpaksa bersedia meminjamkan 2 sertifikat asli yang diminta pelaku dan menunggu di teras rumahnya. Setelah satu jam kemudian pelaku mengembalikan kedua SHM milik korban yang ternyata telah dipalsukan.

"Di bawalah sertifikat yang asli ini ke dalam rumah tapi ditukar dengan sertifikat yang sudah dipalsukan sebelumnya. Karena sebelumnya sudah minjam yang fotokopian. Sampai di rumah dilihat-lihat kok ada yang tidak sesuai kemudian dibawa ke BPN. Setelah dicek ternyata palsu," ujarnya.

Kemudian, korban menghubungi Husin namun selalu menghindar. Husin berkelit dengan berbagai alasan mulai mengaku suratnya telah dibawa oleh orang dan berbagai alasan lain. "Akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian," ucapnya.

Selang beberapa waktu kemudian, pelaku yang telah memegang sertifikat asli korban menjual kepada Santoso Halim dengan harga sebesar Rp10 miliar. Saat menjual rumah, Halim mengaku sebagai Djohan Effendi.

Pada 12 Agustus 2016 dibuat Akta Pengikatan Jual Beli No 08 dan No 09 antara Djohan Effendi, figur yang diperankan Halim (DPO) selaku penjual dengan Santoso Halim selaku pembeli di hadapan Notaris/PPAT Lusi Indriani.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Banjir di Jakarta Barat–Selatan,...
Banjir di Jakarta Barat–Selatan, Pengendara Terobos Genangan
65 Ribu Lahan Musnah,...
65 Ribu Lahan Musnah, Nusron Peringatkan Aksi Mafia Tanah di Sumatera dan Aceh
Menteri ATR Nusron Wahid...
Menteri ATR Nusron Wahid Klaim Selamatkan Aset Rp23 Triliun dari Mafia Tanah
Rekomendasi
Utang Pemerintah Bengkak...
Utang Pemerintah Bengkak saat Swasta Lesu, Alarm bagi Fiskal Negara
NASA Temukan Planet...
NASA Temukan Planet Raksasa dengan Suhu seperti di Bumi dan Dipenuhi Gas Metana
Penalti Mbappe Ditolak,...
Penalti Mbappe Ditolak, Wasit Piala Dunia 2026 Dicap Arogan
Berita Terkini
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved