Ogah Rumah Dikontrakkan dan Dijual ala Mafia Tanah Santoso Halim? Pelajari Modusnya

Minggu, 30 Juni 2024 - 11:07 WIB
loading...
A A A
Tidak berhenti di situ, Djohan juga mengajukan kasasi dengan perkara No 2721 K/Pdt/2021, namun hakim kasasi menyatakan bahwa Santoso Halim adalah pembeli beriktikad baik, sehingga Djohan Effendi kalah dalam upaya hukum kasasi.

“Djohan Effendi mengajukan gugatan perdata dengan register perkara No 251/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL sebagai respons terhadap putusan No 240/PDT.G/2018/PN.Jkt. Sel, yang menyatakan bahwa gugatan Santoso Halim tidak dapat diterima karena kurang pihak.

Namun, majelis hakim yang menangani perkara a quo menjatuhkan putusan Ne bis in Idem, karena memiliki objek perkara yang sama dengan perkara No 240/PDT.G/2018/PN.Jakarta Selatan.

Dalam putusan itu, Santoso Halim malah menarik Djohan Effendi sebagai tergugat, padahal merupakan bentuk kekeliruan dalam menarik tergugat (gemis aanhoeda nigheid). Perlu diketahui ne bis in idem hanya melekat dalam putusan yang bersifat positif.

"Karena itu, pada prinsipnya dalam putusan negatif tidak melekat ne bis in idem. Putusan No.240/PDT.G/2018/PN.Jkt. Sel., dapat disimpulkan sebagai putusan yang bersifat negatif. Karena, belum memutus mengenai pokok perkara, sehingga korban mengajukan banding dan sedang berproses di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” kata Arlon.

M Luthfi Adrian dan Siti Sarita sebagai ahli waris Djohan Effendi yang merupakan korban mafia tanah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas Putusan Kasasi No. 2721 K/Pdt/2021. Pada 26 Desember 2022, berdasarkan Surat No. W10.U3/18834/HK.02/12/2022, berkas PK dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah diserahkan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA).

Pada 15 Desember 2022, Santoso Halim dalam putusan kasasi dinyatakan pembeli beriktikad baik, Notaris/PPAT Lusi Indriani, dan Notaris/PPAT Vivi Novita Ranadireksa telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No B/18529/XII/RES.1.9/2022/Ditreskrimum atas Laporan Polisi No.LP/B/3397/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 8 Juli 2021, yang diduga melanggar Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP.

Namun, mereka tidak datang karena dalih positif Covid-19, kemudian dijadwalkan kembali pada 25 Januari 2023, serta meminta diundur lagi tanggal 6 Februari 2023.

"Terhadap tersangka Santoso Halim, tersangka Notaris/PPAT Lusi Indriani, dan tersangka Notaris/PPAT Vivi Novita Ranadireksa, sudah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka," ujar Arlon.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Banjir di Jakarta Barat–Selatan,...
Banjir di Jakarta Barat–Selatan, Pengendara Terobos Genangan
65 Ribu Lahan Musnah,...
65 Ribu Lahan Musnah, Nusron Peringatkan Aksi Mafia Tanah di Sumatera dan Aceh
Menteri ATR Nusron Wahid...
Menteri ATR Nusron Wahid Klaim Selamatkan Aset Rp23 Triliun dari Mafia Tanah
Rekomendasi
Ayahanda Jatuh Sakit,...
Ayahanda Jatuh Sakit, Alasan Tangis Lionel Messi di Piala Dunia 2026
Kepulangan Haji Capai...
Kepulangan Haji Capai 55 Persen, Kemenhaj Puji Kedisiplinan Jemaah Haji Indonesia
AS Berencana Bangun...
AS Berencana Bangun Persediaan Senjata Siap Tempur di Australia
Berita Terkini
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved