Kasus Tewasnya Afif Maulana, IPW Minta Kapolda Sumbar Nonaktifkan Direktur Sabhara
Jum'at, 28 Juni 2024 - 15:38 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Sugeng, ketegasan ini perlu dilakukan oleh Kapolda Sumbar sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Surat Telegram Kapolri bernomor ST/2162/X/HUK.2.8./2021 tertanggal 18 Oktober 2021.
Surat Telegram itu ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri saat itu yakni Irjen Ferdy Sambo.
Baca juga: Hasil Visum 6 Tulang Rusuk Afif Maulana Patah, Ini Kata Kapolda Sumbar
"IPW menilai Kapolda Sumbar sudah melaksanakan arahan sesuai Surat Telegram Kapolri dalam pencegahan kekerasan berlebihan oleh anggota Polri," ungkapnya.
"Tinggal yang ditunggu adalah punishment terhadap atasan langsung dari personel yang berbuat kekerasan tersebut serta melakukan proses pidana aniaya yang mengakibatkan mati dengan proses sientifik kriminal investigasi," tandasnya.
Untuk diketahui sebelumnya, Kapolda Sumbar Irjen Suharyono telah mengumumkan 17 anggota dari satuan Sabhara Polda Sumbar diduga melakukan pelanggaran yang menyebabkan Afif Maulana meninggal dunia.
Surat Telegram itu ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri saat itu yakni Irjen Ferdy Sambo.
Baca juga: Hasil Visum 6 Tulang Rusuk Afif Maulana Patah, Ini Kata Kapolda Sumbar
"IPW menilai Kapolda Sumbar sudah melaksanakan arahan sesuai Surat Telegram Kapolri dalam pencegahan kekerasan berlebihan oleh anggota Polri," ungkapnya.
"Tinggal yang ditunggu adalah punishment terhadap atasan langsung dari personel yang berbuat kekerasan tersebut serta melakukan proses pidana aniaya yang mengakibatkan mati dengan proses sientifik kriminal investigasi," tandasnya.
Untuk diketahui sebelumnya, Kapolda Sumbar Irjen Suharyono telah mengumumkan 17 anggota dari satuan Sabhara Polda Sumbar diduga melakukan pelanggaran yang menyebabkan Afif Maulana meninggal dunia.
Lihat Juga :