Bocah Perempuan 3 Tahun Tewas Dianiaya, Ayah Tiri dan Ibu Kandung Jadi Tersangka
Kamis, 27 Juni 2024 - 16:19 WIB
loading...
A
A
A
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti kain kafan yang digunakan kedua pelaku untuk membungkus jasad korban, gendongan bayi, tikar, kain seprei, pisau, dan sendok yang digunakan pelaku untuk menggali makam.
Ironisnya, ibu kandung korban tidak ada rasa penyesalan. Ketika ditanya apakah menyesal membunuh putrinya, NA menggelengkan kepala. Saat ditanya apakah ada yang mau disampaikan kepada keluarganya, NA diam.
Kedua tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang KDRT dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Ironisnya, ibu kandung korban tidak ada rasa penyesalan. Ketika ditanya apakah menyesal membunuh putrinya, NA menggelengkan kepala. Saat ditanya apakah ada yang mau disampaikan kepada keluarganya, NA diam.
Kedua tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang KDRT dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(wib)
Lihat Juga :