Rayakan HUT RI dan Jakarta, Pemprov DKI Jakarta Hapus Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan
Jum'at, 28 Juni 2024 - 08:00 WIB
loading...
A
A
A
Maka dari itu, pemerintah mengajak para pemilik kendaraan untuk dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya.
Nah, warga DKI Jakarta akan turut berkontribusi dalam pembangunan kota dengan membayar PKB dan BBNKB tanpa sanksi administrasi.
Jadi, tunggu apa lagi? Yuk, segera bayar PKB dan BBNKB tanpa sanksi administrasi. Ditunggu sebelum 31 Agustus 2024, ya!
Nah, warga DKI Jakarta akan turut berkontribusi dalam pembangunan kota dengan membayar PKB dan BBNKB tanpa sanksi administrasi.
Jadi, tunggu apa lagi? Yuk, segera bayar PKB dan BBNKB tanpa sanksi administrasi. Ditunggu sebelum 31 Agustus 2024, ya!
(ars)
Lihat Juga :