Cabuli Anak Kandung Berkali-kali, Pria di Musi Banyuasin Diringkus
Rabu, 26 Juni 2024 - 08:08 WIB
loading...
A
A
A
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa EB mengakui telah merudapaksa anaknya berkali-kali di rumah mereka sendiri. Kejadian pertama kali terjadi saat korban sedang bermain handphone di kamarnya. Sejak saat itu, EB terus melakukan aksi bejatnya hingga terakhir kali pada 3 Mei 2024.
Kini, kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Muba. EB akan dijerat dengan pasal 81 ayat (1), (3) Jo pasal 76 D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara, dan denda paling banyak 5 miliar rupiah.
"Karena pelakunya adalah orang tua kandung korban, maka ancaman hukumannya ditambah 1/3 dari ancaman yang ada," tegas AKP Bondan.
Kini, kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Muba. EB akan dijerat dengan pasal 81 ayat (1), (3) Jo pasal 76 D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara, dan denda paling banyak 5 miliar rupiah.
"Karena pelakunya adalah orang tua kandung korban, maka ancaman hukumannya ditambah 1/3 dari ancaman yang ada," tegas AKP Bondan.
(hri)
Lihat Juga :