Maju dalam Pilkada, ASN di Jabar Wajib Mundur 40 Hari Sebelum Pendaftaran

Selasa, 25 Juni 2024 - 19:06 WIB
loading...
Maju dalam Pilkada,...
Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin mengimbau ASN yang hendak maju dalam Pilkada 2024 untuk mundur dari jabatannya paling lambat 40 hari sebelum pendaftaran resmi. Foto/Agung Bakti Sarasa
A A A
MAJALENGKA - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mengimbau, aparatur sipil negara (ASN) yang hendak maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 wajib mundur dari jabatannya paling lambat 40 hari sebelum pendaftaran resmi.

Diketahui, masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan berlangsung 27 - 29 Agustus 2024. Pilkada 2024 akan dilakukan serentak pada 27 November 2024.

“Jadi ASN yang ingin nyalon itu sudah ada imbauan dari Kemendagri, 40 hari sebelum pendaftaran sudah harus mundur, dan itu harus ditegaskan," ucap Bey di BIJB Kertajati Majalengka, Selasa (25/6/2024).

Baca juga; Mobilisasi ASN di Pilkada, Begini Modus-modusnya

Bey mengatakan, bagi ASN yang sudah ada pendekatan dengan partai politik, diupayakan segera cuti di luar tanggungan. Menurut dia, hal ini sesuai ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri.

"Bahkan kalau memang sudah mulai melakukan pendekatan kepada partai politik, bagi kami di Jawa Barat saya imbau agar tidak menggunakan fasilitas negara. Segera cuti di luar tanggungan," ungkapnya.

Bey menegaskan, netralitas ASN perlu ditegakkan. Sejalan itu hak politik setiap warga negara juga tidak boleh dihalang-halangi. Untuk itu, jalan tengahnya adalah ikuti aturan main yang berlaku sebaik mungkin.

Baca juga; ASN Dinilai Gampang Dipolitisasi dalam Ajang Pilkada

“Kalau mau maju lebih baik cuti di luar tanggungan, jadi tidak ada konflik kepentingan. Artinya kita harus meningkatkan netralitas ASN," tandasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rifqi Ali Mubarok, Sosok...
Rifqi Ali Mubarok, Sosok di Balik Misi Besar Partai Perindo di Jawa Barat
Jawa Barat Diprediksi...
Jawa Barat Diprediksi Hujan Sangat Lebat hingga 4 Mei 2026, Rawan Banjir
Anggota DPRD Jabar Soroti...
Anggota DPRD Jabar Soroti Dugaan Praktik Tak Wajar di Perguruan Tinggi
Jelang WFH Perdana,...
Jelang WFH Perdana, Produktivitas ASN Jakarta Dipantau melalui Sistem Monitoring
Musda XI Tetapkan Daniel...
Musda XI Tetapkan Daniel Muttaqien Syaifuddin sebagai Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat
Pramono Perketat Izin...
Pramono Perketat Izin Anak Buahnya terkait Pemangkasan Perjalanan Dinas
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
ASN BPK Ditahan KPK...
ASN BPK Ditahan KPK setelah Terjaring OTT: Saya Enggak Terima Uang, Ini Enggak Adil
ASN BPK Kenakan Rompi...
ASN BPK Kenakan Rompi Oranye KPK
Rekomendasi
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Hak Dasar Investor di Pasar Modal
Sinetron Tobat Jatuh...
Sinetron 'Tobat Jatuh Cinta' Siap Ulang Kesuksesan 'Dunia Terbalik'
Pelajari Investasi,...
Pelajari Investasi, Mahasiswa Universitas IBA Palembang & Universitas Tazkia Kunjungi MNC Sekuritas
Berita Terkini
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
KSP Dudung Cek Progres...
KSP Dudung Cek Progres MRT Jakarta Fase 2A, Siap Beroperasi 2027
6 Fakta Gempa Kerak...
6 Fakta Gempa Kerak Dangkal M6,7 di Jalur Sesar Aktif Sulawesi Tengah
Gading Serpong Perkuat...
Gading Serpong Perkuat Posisi sebagai Koridor Komersial
Infografis
40 Hari Tanpa Sinar...
40 Hari Tanpa Sinar Matahari, Ini Kota Paling Gelap di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved