Kecurangan Suara di 233 TPS Jakut, Brando: Penjarakan Oknum Penyelenggara Pemilu yang Bermain Kotor
Selasa, 25 Juni 2024 - 16:57 WIB
loading...
A
A
A
Terkait putusan tersebut, Sekretaris DPC PDIP Jakarta Utara Brando Susanto mengatakan, rekapitulasi ulang 233 TPS yang tersebar di Cilincing, Jakarta Utara memperkuat pernyataan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto terkait dugaan kecurangan Pemilu yang terstruktur, masif, dan sistematis.
Menurut Brando, perhitungan rekapitulasi ulang di Jakarta Utara terkait perintah MK untuk 233 TPS di Cilincing membuktikan lebih dari 2.000 suara berpindah dari satu kontestan ke kontestan lain sehingga terjadi kesalahan keputusan KPU nasional.
"Ini membuktikan Sekjen Mas Hasto benar bahwa ada indikasi banyak penyelenggara Pemilu di tingkat PPK/Kecamatan dan Kota yang melakukan kecurangan Pemilu secara sistematis untuk memenangkan calon tertentu," katanya.
Dia meminta penyelenggara Pemilu yang terindikasi melakukan kecurangan atau pemindahan suara dari satu kontestan ke kontestan diberi tindakan hukum tegas.
"Ini sangat memprihatinkan dan gawat untuk demokrasi di Indonesia karena telah tercoreng oleh oknum penyelenggara pemilu yang tidak profesional. Kami meminta dengan tegas agar permainan kotor di Pemilu dengan memindahkan suara yang dilakukan penyelenggara Pemilu sebaiknya dipenjarakan karena terbukti melakukan pelanggaran pidana Pemilu," ujar Brando.
Menurut Brando, perhitungan rekapitulasi ulang di Jakarta Utara terkait perintah MK untuk 233 TPS di Cilincing membuktikan lebih dari 2.000 suara berpindah dari satu kontestan ke kontestan lain sehingga terjadi kesalahan keputusan KPU nasional.
"Ini membuktikan Sekjen Mas Hasto benar bahwa ada indikasi banyak penyelenggara Pemilu di tingkat PPK/Kecamatan dan Kota yang melakukan kecurangan Pemilu secara sistematis untuk memenangkan calon tertentu," katanya.
Dia meminta penyelenggara Pemilu yang terindikasi melakukan kecurangan atau pemindahan suara dari satu kontestan ke kontestan diberi tindakan hukum tegas.
"Ini sangat memprihatinkan dan gawat untuk demokrasi di Indonesia karena telah tercoreng oleh oknum penyelenggara pemilu yang tidak profesional. Kami meminta dengan tegas agar permainan kotor di Pemilu dengan memindahkan suara yang dilakukan penyelenggara Pemilu sebaiknya dipenjarakan karena terbukti melakukan pelanggaran pidana Pemilu," ujar Brando.
(jon)
Lihat Juga :