Kecurangan Suara di 233 TPS Jakut, Brando: Penjarakan Oknum Penyelenggara Pemilu yang Bermain Kotor
Selasa, 25 Juni 2024 - 16:57 WIB
loading...
Sekretaris DPC PDIP Jakarta Utara Brando Susanto. Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - KPU Kota Jakarta Utara merekapitulasi ulang suara di 233 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Cilincing, Jakarta Utara untuk pemilihan Dapil II DPRD DKI Jakarta sesuai perintah Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menjadwalkan KPU Jakarta Utara untuk melaksanakan rekapitulasi ulang selama dua hari pada Minggu (23/6/2024) hingga Senin (24/6/2024).
Baca juga: Ahok: Rakyat Andalkan DPR Ungkap Kecurangan Pemilu 2024
Ketua MK Suhartoyo menyatakan rekapitulasi hasil perolehan suara ulang calon anggota DPRD DKI Jakarta Dapil DKI Jakarta 2 pada 233 TPS di Kecamatan Cilincing yaitu Kelurahan Marunda 28 TPS, Rorotan 72 TPS, Semper Barat 53 TPS, Cilincing 9 TPS, Sukapura 39 TPS, Semper Timur 15 TPS, dan Kalibaru 17 TPS.
Berdasarkan temuan uji petik yang dilakukan Mahkamah ketika menyidangkan gugatan Partai Demokrat atas dalil penggelembungan 2.402 suara Partai NasDem.
Berdasarkan formulir C Hasil TPS dari KPU, NasDem meraup 6 suara. Namun, pada jawaban KPU dalam persidangan, suara NasDem disebut 22.
Rekapitulasi ulang ini dilakukan karena MK mengabulkan permohonan dari Partai Demokrat yang mencurigai adanya selisih suara Partai NasDem sebesar 2.402 suara. Partai Demokrat menilai hal itu berdampak terhadap perolehan kursi ke-9 DPRD DKI Jakarta di Dapil II.
MK menjadwalkan KPU Jakarta Utara untuk melaksanakan rekapitulasi ulang selama dua hari pada Minggu (23/6/2024) hingga Senin (24/6/2024).
Baca juga: Ahok: Rakyat Andalkan DPR Ungkap Kecurangan Pemilu 2024
Ketua MK Suhartoyo menyatakan rekapitulasi hasil perolehan suara ulang calon anggota DPRD DKI Jakarta Dapil DKI Jakarta 2 pada 233 TPS di Kecamatan Cilincing yaitu Kelurahan Marunda 28 TPS, Rorotan 72 TPS, Semper Barat 53 TPS, Cilincing 9 TPS, Sukapura 39 TPS, Semper Timur 15 TPS, dan Kalibaru 17 TPS.
Berdasarkan temuan uji petik yang dilakukan Mahkamah ketika menyidangkan gugatan Partai Demokrat atas dalil penggelembungan 2.402 suara Partai NasDem.
Berdasarkan formulir C Hasil TPS dari KPU, NasDem meraup 6 suara. Namun, pada jawaban KPU dalam persidangan, suara NasDem disebut 22.
Rekapitulasi ulang ini dilakukan karena MK mengabulkan permohonan dari Partai Demokrat yang mencurigai adanya selisih suara Partai NasDem sebesar 2.402 suara. Partai Demokrat menilai hal itu berdampak terhadap perolehan kursi ke-9 DPRD DKI Jakarta di Dapil II.
Lihat Juga :