Parah, Melintas di Jalan Kepanduan II RPTRA Kalijodo Dipungli Rp5.000 hingga Rp10.000
Selasa, 25 Juni 2024 - 14:04 WIB
loading...
Jalan Kepanduan II, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara, tepatnya di area masuk RPTRA Kalijodo, terdapat gardu untuk mengutip uang bagi pengguna jalan yang melintas. FOTO/MNC MEDIA
A
A
A
JAKARTA - Pengguna jalan mengeluhkan dugaan pungutan liar ( pungli ) di Jalan Kepanduan II, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara, tepatnya di area masuk Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kalijodo . Setiap kendaraan yang melintas harus membayar sebesar Rp5.000 untuk motor dan Rp10.000 untuk mobil.
Jalan Kepanduan II merupakan jalur alternatif dari Teluk Gong Penjaringan Jakarta Utara menuju ke Tambora Jakarta Barat dan sering dimanfaatkan juga sebagai tempat parkir liar kendaraan pengunjung RPTRA Kalijodo.
"Parkiran tersebut adalah jalanan umum dijadikan tempat parkiran liar, setiap kendaraan baik itu mobil dan motor tidak boleh lewat kecuali harus menggambil karcis dan membayar seperti jalan tol," kata Ujang salah satu warga Penjaringan kepada wartawan, Selasa (25/6/2024).
Baca juga: Sempat Terbengkalai, Pemprov DKI Janji Revitalisasi RPTRA Kalijodo
Ujang menjelaskan, ksi pungli itu sudah terjadi sejak 2017 silam dan sudah sangat meresahkan warga. Pasalnya di tengah-tengah Jalan Kepanduan II terdapat portal, sehingga orang yang tidak mau membayar karcis, maka portalnya tidak dibukakan dan dilarang melintas.
Jalan Kepanduan II merupakan jalur alternatif dari Teluk Gong Penjaringan Jakarta Utara menuju ke Tambora Jakarta Barat dan sering dimanfaatkan juga sebagai tempat parkir liar kendaraan pengunjung RPTRA Kalijodo.
"Parkiran tersebut adalah jalanan umum dijadikan tempat parkiran liar, setiap kendaraan baik itu mobil dan motor tidak boleh lewat kecuali harus menggambil karcis dan membayar seperti jalan tol," kata Ujang salah satu warga Penjaringan kepada wartawan, Selasa (25/6/2024).
Baca juga: Sempat Terbengkalai, Pemprov DKI Janji Revitalisasi RPTRA Kalijodo
Ujang menjelaskan, ksi pungli itu sudah terjadi sejak 2017 silam dan sudah sangat meresahkan warga. Pasalnya di tengah-tengah Jalan Kepanduan II terdapat portal, sehingga orang yang tidak mau membayar karcis, maka portalnya tidak dibukakan dan dilarang melintas.
Lihat Juga :