Keji, Kucing Dipaku di Pohon usai Disiksa, Pelakunya Terungkap dari Rekaman CCTV

Sabtu, 22 Juni 2024 - 18:56 WIB
loading...
A A A
"Ketika diperiksa pelaku mengakui bahwa dia pelakunya," jelasnya.

Menurut Dicka, polisi sebelumnya juga telah memiliki alat bukti berupa rekaman CCTV yang kemudian dapat mengidentifikasi pelaku. Setelah berhasil mengidentifikasi, akhirnya IW dihadirkan untuk dimintai keterangan.

"Kita dapat mengindetifikasi pelaku awalnya dari rekaman CCTV dan keterangan dari sejumlah saksi," tuturnya.

Meski diamankan IW tak ditahan kepolisian, karena ancaman penjaranya di bawah satu tahun. Pelaku dijerat dengan Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap hewan.

"Ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara," pungkasnya.

Sebelumnya, seekor kucing yang telah mati ditemukan salah seorang warga bernama Mira, dalam keadaan dipaku di sebuah pohon yang berada di depan pagar rumahnya.

Kucing tersebut ditemukan pada Selasa (18/6) sekitar pukul 09.00 WIB. Pada saat diperiksa terlihat ada beberapa luka sayatan pada bagian punggung kucing tersebut.

Temuan itu pun telah diunggah ke media sosial dan ramai menjadi perbincangan warganet.
(shf)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0908 seconds (0.1#10.140)
pixels