Keji, Kucing Dipaku di Pohon usai Disiksa, Pelakunya Terungkap dari Rekaman CCTV

Sabtu, 22 Juni 2024 - 18:56 WIB
loading...
Keji, Kucing Dipaku di Pohon usai Disiksa, Pelakunya Terungkap dari Rekaman CCTV
Polres Malang saat menyelidiki kasus kucing dipaku di pohon kawasan Perumahan Puncak Permata, Sengkaling, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Foto/Ist
A A A
MALANG - Polisi akhirnya mengamankan orang yang memaku kucing di pohon hingga sempat viral di Malang. Pelaku diketahui berinisial IW (40) warga yang tinggal sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Pelaku diketahui berinisial IW (40) warga yang tinggal di Perumahan Puncak Permata, Sengkaling, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.



Pelaku diamankan dari hasil identifikasi dan pemeriksaan sejumlah saksi mata. Kasus ini sempat viral di media sosial dan menuai kecaman dari masyarakat, terutama pecinta hewan.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi, Polsek Dau berhasil mengungkap pelaku yang menganiaya kucing dengan memaku di pohon, yang viral di media sosial," kata Kasi Humas Polres Malang Ipda Dicka Ermantara kepada wartawan di Mapolres, Sabtu (22/6/2024).



Dicka menyebut, bahwa pelaku yang diamankan berinisial IW (40), menempati rumah yang berada depan lokasi pohon tempat kucing dipaku.

"Pelaku tinggal di rumah yang berada depan pohon tempat kucing dipaku. Dalam pemeriksaan IW mengakui perbuatannya," katanya.



Dicka menjelaskan, bahwa IW masih tinggal satu rumah dengan Mira pengunggah, video adanya kucing tertancap di pohon beberapa waktu lalu. Ia mengakui jika dirinya adalah pelakunya saat menjalani pemeriksaan di Polsek Dau.

"Ketika diperiksa pelaku mengakui bahwa dia pelakunya," jelasnya.

Menurut Dicka, polisi sebelumnya juga telah memiliki alat bukti berupa rekaman CCTV yang kemudian dapat mengidentifikasi pelaku. Setelah berhasil mengidentifikasi, akhirnya IW dihadirkan untuk dimintai keterangan.

"Kita dapat mengindetifikasi pelaku awalnya dari rekaman CCTV dan keterangan dari sejumlah saksi," tuturnya.

Meski diamankan IW tak ditahan kepolisian, karena ancaman penjaranya di bawah satu tahun. Pelaku dijerat dengan Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap hewan.

"Ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara," pungkasnya.

Sebelumnya, seekor kucing yang telah mati ditemukan salah seorang warga bernama Mira, dalam keadaan dipaku di sebuah pohon yang berada di depan pagar rumahnya.

Kucing tersebut ditemukan pada Selasa (18/6) sekitar pukul 09.00 WIB. Pada saat diperiksa terlihat ada beberapa luka sayatan pada bagian punggung kucing tersebut.

Temuan itu pun telah diunggah ke media sosial dan ramai menjadi perbincangan warganet.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1078 seconds (0.1#10.140)
pixels